Ketua LP KPK Provensi Lampung Menyayangkan Diduga. Pulhut resort Liwa   TNBBS   balai besar.  Mengabai kan.  PBB   dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

Lampung,RNN-embaga pengawasan kebijakan. Pemerintah. Dan keadilan  ketua  LP KPK. Provisi Lampung.  Ahmad Yusup.  Mengungkap kan. Pada awak media  miris sangat  Menyangkan.  Atas kemerdekaan.  Kemanusiaan Kebijakan Masyarakat talang Kudus.  Bandar Neri suo. BNS  dan terindikasi. Tebang pilih.  diduga. Pulhut resort Liwa TNBBS. Balai besar.  Jadi penghalang. Kemerdekaan atas. Permohonan Suwadaya masyarakat  talang Kudus  Penerangan arus PLN Pungkas Ahmad Yusup.

Sebanyak. 150. KTP  penduduk KK. Meminta kebijakan Memerdekaan Ke balai besar TNBBS Tanggamus resort Liwa   bumkam ,  sedangkan.  Dari tahun.  1973.  Berdirinya talang Kudus.    Sampai saat ini Belum merasakan mardeka.  merasakan penerangan. Arus  Lisrik PLN    kata  masyarakat talang Kudus Aneh nya Sudah mempunyai. Struk. PBB.  Pajak bumi bangunan   serta pasilitas umum.  Sekolah. SD,”Pungkas. Nya Ahmad Yusup.

Diduga pulhut. Resol liwa. TNBBS balai besar  mengabai kan. Dan tidak mengindah kan   Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Pasal ini merupakan landasan konstitusional pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, menegaskan negara harus aktif mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau korporasi semata.

Makna dan Poin Penting Pasal 33 Ayat 3:

Penguasaan oleh Negara: Negara, melalui pemerintah, memiliki wewenang penuh untuk mengatur, merencanakan, mengurus, dan mengawasi penggunaan bumi, air, dan kekayaan beserta kemajuan masyarakat  alam.

Tujuan Kemakmuran Rakyat: Hasil pengelolaan kekayaan alam harus dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.

Prinsip Keadilan Sosial: Pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus berlandaskan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan.

Cakupan: Meliputi tanah, perairan (air), serta kekayaan alam di darat, laut, dan di dalamnya.

Pasal ini menjadi dasar hukum tertinggi untuk mencegah eksploitasi yang merugikan rakyat dan menjamin bahwa SDA digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

Penelitian ini untuk mengetahui tinjauan urgensi penguatan redistribusi hasil sumber daya alam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan konsep penguatan redistribusi hasi

Sampai. Berita ini. Di.  Terbit kan.  Kabalai TNBBS. Tanggamus  Belum  bisa di konfirmasi dan ditemui.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *