LSM TRINUSA Minta PPATK Audit Kekayaan Kasatker PJN Wilayah II Lampung :Dari 2 Miliar Jadi Hampir 5 Miliar dalam 4 Tahun

Lampung — LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung dengan tegas menyuarakan kecurigaan publik atas hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat bernama Toto Suharto, yang terpantau melonjak lebih dari dua kali lipat hanya dalam kurun empat tahun.

 

Berdasarkan data resmi KPK yang telah dianalisis, total harta bersih pejabat tersebut naik dari Rp 2,03 miliar pada 31 Desember 2020 menjadi Rp 4,91 miliar per 31 Desember 2024. Kenaikan fantastis sebesar Rp 2,88 miliar atau sekitar 141% ini dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang pejabat negara.

Lebih tajam lagi, analisa LSM Triga Nusantara menemukan:

 

• Lonjakan terbesar terjadi pada aset tanah dan bangunan: dari Rp 1,5 miliar di tahun 2020 menjadi Rp 4,3 miliar di 2024. Bahkan ditemukan pola hapus-catatan lalu munculkan entri baru dengan luas berbeda namun alamat sama — indikasi kuat adanya rekayasa administratif untuk menyamarkan asal-usul aset.

• Nilai tanah per meter persegi melonjak tak masuk akal, ada yang mencapai lebih dari Rp 11 juta per m², padahal kawasan sekitar NJOP jauh lebih rendah.

• Kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan dihapus begitu saja tanpa bukti jual-beli yang jelas.

• Hutang pribadi berkurang drastis lebih dari 60% dalam periode singkat, tanpa transparansi sumber pelunasan.

 

Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung, Faqih Fahrozi, S.Pd.I, menegaskan bahwa pola-pola ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori modus korupsi terstruktur melalui manipulasi laporan harta kekayaan.

 

“Kami menilai ada upaya sistematis untuk menutupi jejak perolehan aset dengan cara menghapus dan menambahkan kembali catatan harta di LHKPN. Publik berhak tahu dari mana sumber kekayaan fantastis itu. Jika tidak ada penjelasan transparan, maka ini jelas-jelas bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Faqih Fahrozi.

 

LSM Triga Nusantara Indonesia akan segera mengajukan laporan resmi ke KPK, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta mendesak agar seluruh dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), bukti pembayaran BPHTB, dan rekening bank pribadi dibuka untuk publik.

 

Faqih Fahrozi juga memperingatkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas:

“Jangan coba-coba bermain-main dengan LHKPN. Kami akan bongkar hingga akar, dan bila terbukti ada rekayasa, kami pastikan proses hukum tidak bisa dihindari. Pejabat publik tidak boleh bersembunyi di balik laporan semu. Rakyat Lampung menuntut keadilan!”

 

Dengan temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen penting untuk membongkar indikasi korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *