Kaki Lampung Desak APH : Jangan Tajam Ke Penerima Pemberi Suap Harus Di Proses

Lampung,RNN-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah.S.H. Senin (22/9/2025) kepada awak media ia menegaskan sikap tegas terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret dua oknum LSM baru-baru ini.

‎Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh hanya menyoroti penerima uang, tetapi juga harus menyeret pemberi suap ke meja hijau. Sebab, praktik suap tidak mungkin terjadi tanpa ada kesalahan atau motif yang mendorong terjadinya transaksi gelap tersebut.

‎“Tidak masuk akal kata Lucky Nurhidayah ada orang yang tiba-tiba memberikan uang kalau tidak ada sesuatu di baliknya. Apalagi jika ada indikasi (PNS) dengan sengaja menjebak, hingga akhirnya memicu OTT. Pemberi dan penerima harus sama-sama diproses hukum,” Lucky Nurhidayah kepada awak media.

 

‎Ia menilai praktik jebakan dengan kedok OTT berpotensi merusak marwah penegakan hukum. Jika hanya pihak penerima yang diproses, maka akan menimbulkan kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

‎“Kalau APH serius, maka jangan tebang pilih. Baik penerima maupun pemberi suap sama-sama pelanggar hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi. Masyarakat menunggu keberanian aparat menegakkan aturan dengan adil dan transparan,” ujarnya menambahkan.

‎Kaki Lampung menegaskan bahwa korupsi, gratifikasi, maupun praktik suap adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab tanpa pengecualian.

 

Kaki Lampung menutup dengan peringatan keras: “Jangan ada lagi OTT yang dijadikan panggung, tapi ujungnya hanya menghukum separuh aktor. Ini mencederai rasa keadilan publik. Kami mendesak APH menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *