Ketua LP KPK Provinsi Lampung Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Jadi Tersangka

Lampung,RNN-Lembaga pengawasan kebijakan pemerintahan dan keadilan

(LP KPK provinsi lampung) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.

Ketua LP KPK juga mengharap. Agar. Semua laporan yg sudah. Masuk di Kejati Lampung bisa. Minimal 70 persen terungkap dari. 6 kab kota yg sudah di laporkan. Oleh ketua LP KPK provinsi Lampung

“Kami mengapresiasi Kejati Lampung atas keberanian dan ketegasan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala daerah. Tapi publik juga berhak tahu apakah penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dari BPKP, BPK-RI, atau Inspektorat. Transparansi dasar hukum dan hasil audit sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses hukum yang objektif serta kredibel,” tegas ketua LP KPK Ahmad Yusup dalam keterangannya di Bandar Lampung, Selasa (28/10).

Ahmad Yusup menambahkan, LP KPK terus berkomitmen mengawal setiap proses penegakan hukum di daerah agar tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memastikan sistem pengawasan dan audit berjalan sesuai ketentuan perundangan.

Dendi Ramadhona Ditahan Setelah Pemeriksaan Intensif, Kejati Lampung resmi menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin malam, 27 Oktober 2025.

Sekitar pukul 23.54 WIB, Dendi keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah tegang. Ia tampak mengenakan rompi tahanan warna pink, masker, dan topi hitam. Tanpa memberikan komentar, ia langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Lampung yang telah disiagakan di halaman gedung.

Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

• Zainal Fikir, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran,

• serta tiga pihak rekanan proyek, masing-masing Syahril, Adal, dan Sahril.

Kelima tersangka langsung dibawa ke Rutan Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung dengan pengawalan ketat oleh Polisi Militer.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek SPAM yang diduga merugikan negara sekitar Rp7 miliar.

Dari hasil penggeledahan di rumah Dendi dan para tersangka lainnya, penyidik menyita sertifikat tanah, kendaraan roda empat, tas mewah, dan sejumlah dokumen penting. Armen menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 8 hingga 20 tahun penjara.

Seruan Transparansi

LP KPK berharap Kejati Lampung tetap terbuka terhadap publik dalam mengungkap hasil pemeriksaan dan audit yang menjadi dasar kasus tersebut.

“Penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan transparansi proses. Dengan begitu, masyarakat percaya bahwa pemberantasan korupsi di Lampung benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu,” tutup (ketua LP KPK Ahmad Yusup).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *