
Bandar Lampung,RNN – Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi, Ahmad Yusup, bersama Ketua OMI.ICC, melakukan kunjungan ke SMPN 28 Kota Bandar Lampung pada Selasa (4/11/25).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekolah melalui sumbangan sukarela dengan nominal Rp200.000 per siswa di tahun 2025.
Menurut informasi yang dihimpun, jumlah siswa SMPN 28 Kota Bandar Lampung sebanyak 589 siswa, yang berarti sekolah ini mengumpulkan dana sebesar Rp117.800.000 dari sumbangan sukarela di tahun 2025. Sementara itu, di tahun 2024, nominal sumbangan sukarela yang dikumpulkan adalah Rp175.000 per siswa, sehingga totalnya mencapai Rp104.825.000.
Saat tim LP KPK dan OMI.ICC hendak melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, beliau tidak berada di tempat. Ibu Astuti, yang merupakan Kepala Sekolah, terlihat menghindar dari tim untuk diwawancarai terkait sumbangan sukarela ini.
Tim kemudian diarahkan untuk menemui Ketua Komite Sekolah, Bapak Idris. Dalam perbincangan, Bapak Idris menjelaskan bahwa sumbangan sukarela ini telah berlangsung lama, sejak tahun 2011 hingga sekarang. Beliau juga menyatakan bahwa SMPN 28 tidak sendirian dalam melakukan pungutan ini, karena seluruh SMP di Kota Bandar Lampung juga melakukan hal serupa.
Bapak Idris juga menjelaskan bahwa dana BOS yang diterima sekolah dianggap kurang, sehingga Komite Sekolah mengambil inisiatif untuk melakukan pungutan sukarela dengan persetujuan wali murid. “Sumbangan sukarela ini sudah sangat murah,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi ini, tim LP KPK dan OMI.ICC meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memanggil Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN 28 Kota Bandar Lampung guna klarifikasi lebih lanjut.




