Ketua LP KPK Provinsi dan Tim Turun Kroscek Pekerjaan Embung Oleh CV.Raden Galuh Di Prediksi Jalan Ditempat 

Lampung,RNN-Ketua lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan. Menindak lajuti. Atas viralbya di media sosial publik bertanya sapa yg bertangung jawab kami pihak LP KPK. respon atas viralnya Proyek pembangunan embung di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan nilai kontrak Rp6,98 miliar, kini menuai sorotan. Dari hasil pantauan lapangan, progres pekerjaan yang dimulai 2 September 2025 itu diduga baru mencapai sekitar 35 persen, padahal waktu pelaksanaan hanya 120 hari kalender dan akan berakhir pada Desember 2025.

Proyek di bawah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung dan dikerjakan oleh CV. Raden Galuh itu disebut berjalan lambat. Di lokasi juga tidak tampak pengawas lapangan, sehingga tidak ada pihak yang dapat dikonfirmasi terkait penyebab keterlambatan.Selain progres fisik yang seret, warga dan pekerja di lokasi juga mempertanyakan ke mana tanah hasil galian embung dibuang. Dari pengamatan, tidak tampak tumpukan tanah dalam jumlah besar, padahal volume galian cukup banyak. Beberapa pekerja mengaku tidak mengetahui ke mana material tersebut dibawa. Sedang kan berem gorong. Yg menghawatir kan. Terjadi nya lonsor dan. Begitu dalam. Jurang. Tanpa. Rambu” peringatan. Menghawatir kan pengemudi. Lalu lalang

Kondisi ini menimbulkan dugaan apakah tanah tersebut diratakan, dipindahkan, atau bahkan dijual tanpa sepengetahuan pihak terkait. Namun, hal ini masih perlu diklarifikasi oleh dinas dan pelaksana proyek. Dengan progres baru 35 persen dan waktu yang makin mepet, publik meragukan proyek ini bisa selesai tepat waktu.

Jika tak rampung sesuai kontrak, pembayaran penuh tidak dapat dilakukan, karena pekerjaan belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Addendum waktu memang dimungkinkan, tetapi hanya jika memenuhi syarat sah, seperti perubahan desain, cuaca ekstrem, atau force majeure. Jika tidak, proyek ini berpotensi dikenai denda keterlambatan bahkan putus kontrak.

Embung yang seharusnya menjadi penampung air dan sumber irigasi warga hingga kini belum memberikan manfaat apa pun. Warga berharap proyek miliaran rupiah ini benar-benar selesai dan tidak terbengkalai.Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumen kontrak proyek. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah

Ketua LP KPK. Provinsi Lampung Meminta. BPK. Dan pihak. APH. Untu audit dan keroscek Pekerjaan tersebut. Pungkas.ahmad Yusup ketua LP KPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *