

Lampung,RNN-Pemerintah melalui instansi terkait kembali melaksanakan penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng untuk periode Oktober-November akhir tahun 2025. Program ini dirancang sebagai upaya penanggulangan kesulitan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga kebutuhan dapur sehari-hari tetap terpenuhi di tengah kondisi perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan dan belum sepenuhnya stabil.
Selain itu, penyaluran bansos pangan ini juga merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta memastikan ketahanan pangan tetap terjaga. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penerima bantuan ditentukan berdasarkan data Desil kemiskinan, di mana warga yang layak termasuk dalam kelompok desil 1-5, yang terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Banyak warga yang secara objektif tidak mampu dan telah memenuhi kriteria desil 1-5 ternyata tidak mendapatkan bantuan, karena tidak direkomendasikan oleh pemerintah desa (pemdes) yang bertugas melakukan verifikasi dan pengajuan data.
Seorang warga Desa Way Kepayang yang mengidentifikasi diri dengan inisial SN mengungkapkan kecewa terhadap proses penentuan penerima. “Saya termasuk dalam kriteria desil 1-5 dan jelas membutuhkan bantuan, tetapi pihak pemdes tidak memasukkan nama saya ke dalam daftar rekomendasi. Saya melihat banyak orang terdekat dan saudara dari petugas desa yang malah mendapatkan bansos pangan serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, padahal mereka tidak seberapa membutuhkan,” ungkap SN kepada awak media.
Kondisi ini telah menimbulkan keresahan di antara warga setempat, yang merasa proses penyaluran bansos tidak adil dan tidak transparan. Mereka menyarankan agar pihak kecamatan dan kabupaten segera melakukan pengecekan ulang terhadap daftar penerima yang diajukan pemdes, serta menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Harapannya, dengan penanganan yang cepat dan tegas terhadap masalah ini, program bansos dapat benar-benar mencapai tujuan utamanya, yaitu tepat sasaran.
Pewarta: Sibron




