Warga Desa Bunut Seberang Diduga Lakukan Penambangan Emas Ilegal,Gunakan Bahan Kimia Berbahaya-Pelaku Akan Segera Diberikan Sanksi dan Dilaporkan ke Penegak Hukum

 

Lampung,RNN-Penambangan emas ilegal (PETI) menjadi perhatian utama warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan yang telah berlangsung puluhan tahun ini menargetkan kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai area yang harus dilindungi, dengan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah dari hari ke hari.Senin (19/1/26).

Dari pantauan media di lokasi dalam satu kasus terkini,salah satunya seorang warga Dusun Muara Desa Bunut Seberang yang berinisial “Asep diduga melakukan penambangan emas liar tanpa izin resmi sama sekali. Selain dengan sengaja mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan lindung yang dilarang keras, diduga ia juga melakukan pengolahan bahan batu berkadar emas dengan menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun yang telah menyebabkan pencemaran air tanah, sungai sekitar, serta merusak ekosistem hutan yang menjadi rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna langka.

Kegiatan penambangan emas ilegal ini merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa siapa saja yang mengganggu atau mengeksploitasi kawasan hutan lindung dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dihukum penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Penggunaan bahan kimia berbahaya juga akan dikenai sanksi tambahan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zat Berbahaya dan Beracun.

Pihak berwenang telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat terkait kasus ini dan telah menetapkan bahwa pelaku dengan berinisial “Asep akan segera menerima sangsi hukum yang setimpal, termasuk akan dilaporkan langsung ke pihak penegak hukum untuk menjalani proses hukum secara penuh. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk lolos dari tanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan terhadap lingkungan dan kepentingan umum masyarakat.

Dinas lingkungan Hidup (DLH) lampung, akan bersikap tegas bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas apapun yang melanggar hukum dan merusak kawasan lindung. “Kita siap bekerja sama penuh dengan aparatur kepolisian dan dinas terkait dan media untuk menindak tegas para pelaku. Mereka harus membayar mahal atas perbuatan yang telah dilakukan dan akan segera dihadapkan pada konsekuensi hukumnya,” ucapnya dihadapan media ini saat di sela-sela acara.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dan segera melaporkan setiap indikasi aktivitas serupa kepada pihak berwenang. Kerjasama seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku yang dapat menghindari sangsi hukum,”Tandasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *