
Lampung,RNN-Dewan Pengurus Pusat Konsorsium Pengawasan Audit Independen Republik Indonesia (DPP KPAI RI) menyoroti secara serius pelaksanaan berbagai kegiatan di lingkungan BPTD Kelas II Lampung Tahun Anggaran 2024–2025 yang menyedot anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah, namun dinilai menyisakan pertanyaan mendasar terkait perencanaan, urgensi, serta transparansi pelaksanaannya.
Ketua DPP KPAI RI, M. Yunus, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi data kegiatan, terdapat sejumlah proyek bernilai besar yang tersebar pada dua tahun anggaran dan beririsan pada objek serta lokasi yang sama, sehingga patut diduga membuka ruang praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran negara.
Adapun kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Jalan Raya ukuran 75×75 cm TA 2024 senilai Rp1.778.210.000
Peningkatan/Rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Rajabasa TA 2024 senilai Rp6.901.000.000
Perawatan Lampu Peringatan TA 2024 senilai Rp117.000.000
Pengembangan Gedung Pelayanan BPTD Lampung TA 2024 senilai Rp13.882.425.000
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Terminal Rajabasa TA 2024 senilai Rp130.000.000
Pengadaan AC Berdiri TA 2024 senilai Rp118.000.000
Pemeliharaan Gudang dan Gedung UPPKB Way Urang TA 2024 senilai Rp150.000.000
Rehabilitasi Plafon Gedung Rajabasa Tipe A Terminal AKAP TA 2025 senilai Rp1.011.107.000
Penyediaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Inggris ukuran 75×75 cm TA 2025 senilai Rp638.578.000
Pengawasan Rehabilitasi Plafon Gedung AKAP Tipe A Terminal Rajabasa TA 2025 senilai Rp89.000.000
Pengadaan dan Pemasangan Tiang Siku Sel Surya Lampu Peringatan (Warning Light Solar Cell) TA 2025 senilai Rp354.000.000
Pengadaan dan Pemasangan Pagar Keselamatan Jalan TA 2025 senilai Rp1.913.000.000
Menurut M. Yunus, akumulasi kegiatan tersebut menunjukkan pola perencanaan yang terfragmentasi dan berulang, khususnya pada objek Terminal Rajabasa dan fasilitas pendukung lalu lintas. Kondisi ini secara rasional memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan perencanaan, pengulangan pekerjaan, hingga potensi pemborosan anggaran.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun data ini berbicara sendiri. Ketika objek yang sama dikerjakan berulang lintas tahun dengan nilai signifikan, publik berhak tahu apa urgensinya, bagaimana spesifikasinya, dan sejauh mana hasil fisiknya di lapangan,” tegas M. Yunus.
Lebih lanjut, DPP KPAI RI secara khusus menyoroti kegiatan Rehabilitasi Plafon Gedung Rajabasa Tipe A Terminal AKAP TA 2025 dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1 miliar, yang dinilai tidak sebanding dengan karakter pekerjaan dan kondisi fisik bangunan.
Berdasarkan penelusuran awal dan informasi lapangan, pekerjaan rehabilitasi plafon tersebut diduga kuat mengandung indikasi penyimpangan, antara lain nilai pekerjaan yang dinilai tidak wajar, ruang lingkup pekerjaan yang terbatas namun bernilai sangat besar, serta potensi tumpang tindih dengan kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi gedung Terminal Rajabasa yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya.
DPP KPAI RI menilai, secara logika teknis, rehabilitasi plafon dengan nilai lebih dari Rp1 miliar seharusnya disertai penggantian total material dalam skala besar, perubahan struktural signifikan, dan justifikasi teknis yang kuat. Apabila faktanya pekerjaan hanya sebatas perbaikan plafon ringan atau penggantian sebagian material, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai penggelembungan anggaran (mark up) dan rekayasa volume pekerjaan.
Selain itu, keberadaan paket pengawasan rehabilitasi plafon senilai Rp89 juta pada objek pekerjaan yang relatif sederhana semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait proporsionalitas dan efektivitas penggunaan anggaran. Pola ini dinilai menguatkan dugaan bahwa perencanaan dan penganggaran kegiatan tidak sepenuhnya berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara.
Atas dasar tersebut, DPP KPAI RI menegaskan bahwa dugaan pada paket rehabilitasi plafon Terminal Rajabasa tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan merupakan indikasi awal perbuatan melawan hukum yang wajib diuji melalui audit menyeluruh dan pemeriksaan aparat berwenang.
DPP KPAI RI menilai kondisi ini mengharuskan adanya keterbukaan penuh dari BPTD Kelas II Lampung, tidak hanya melalui klarifikasi lisan, tetapi dengan membuka dokumen resmi berupa spesifikasi teknis, kontrak kerja, metode pengadaan, serta hasil pekerjaan yang dapat diuji secara objektif oleh publik.
Oleh karena itu, DPP KPAI RI secara terbuka menantang keberanian (nyali) BPTD Kelas II Lampung untuk membuka audiensi publik terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, media, dan pengawas independen sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif atas pengelolaan anggaran negara.
Sebagai bentuk keseriusan, DPP KPAI RI menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan utama:
Dibukanya audiensi resmi dan terbuka oleh BPTD Kelas II Lampung
Transparansi spesifikasi teknis dan kontrak seluruh kegiatan TA 2024–2025
Audit menyeluruh oleh APIP atas seluruh paket pekerjaan
Penindakan hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum
“Keterbukaan adalah ujian integritas. Jika seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan, maka audit dan audiensi terbuka seharusnya tidak menjadi persoalan,” pungkas M. Yunus.












