DPP KPAI-RI Soroti Pola Anggaran Dinas Perkebunan Pesawaran Tahun 2024 – 2025, Siap Sampaikan ke Kejati Lampung

Lampung,RNN-Berdasarkan telaah dokumen anggaran, DPP KPAI-RI menemukan pola perencanaan yang tidak lazim, ditandai dengan pengulangan jenis kegiatan, pengelompokan lokasi, serta keseragaman nilai anggaran yang kuat, khususnya pada program pengolahan pakan silase ruminansia di Kecamatan Tegineneng.

Pola Pertama Pada TA 2024, terdapat sedikitnya empat kegiatan dengan substansi yang identik, hanya dibedakan oleh redaksi nama kegiatan dan lokasi desa, namun nilai anggarannya sengaja “dipatok” di angka yang berdekatan, yakni Rp190 juta dan Rp200 juta:
Pembangunan sarana pendukung olahan silase – Rp190 juta
Pembangunan sarana pendukung olahan pakan konsentrat ruminansia – Rp190 juta
Pengadaan alat mesin olahan pakan silase ruminansia – Rp200 juta
Pengadaan alat dan mesin olahan pakan silase ruminansia – Rp200 juta
Menurutnya ,pola ini menunjukkan indikasi kuat kegiatan dikloning secara administratif, dengan tujuan memecah satu kebutuhan besar menjadi beberapa paket kecil yang nilainya dikendalikan.
“Jika ini murni kebutuhan teknis, seharusnya disusun dalam satu perencanaan terpadu. Fakta bahwa kegiatan serupa dipecah, diberi nama berbeda, namun nilainya hampir identik, menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa sejak tahap perencanaan,” tegas Yunus

Pola kedua DPP KPAI-RI menilai rentang Rp190–200 juta bukan angka acak, melainkan zona nilai yang relatif ‘aman’ dan mudah dikendalikan dalam praktik pengadaan.
Pola penguncian nilai ini patut diduga:
untuk menghindari penggabungan paket,
untuk meminimalkan persaingan penyedia,
serta membuka ruang pengondisian rekanan.
Jika keempat kegiatan tersebut digabungkan, total anggarannya mencapai Rp780 juta, yang tentu akan memicu mekanisme pengadaan lebih ketat dan pengawasan lebih luas.

Seluruh kegiatan silase ruminansia tersebut terkonsentrasi di satu kecamatan yang sama, dengan desa-desa yang saling berdekatan. Namun hingga kini, tidak ditemukan penjelasan terbuka mengenai dasar penentuan lokasi, analisis kebutuhan, maupun kajian teknis yang membenarkan pemusatan anggaran tersebut.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi bukan ditentukan oleh kebutuhan riil petani atau peternak, melainkan oleh kepentingan administratif dan non-teknis.
Selain proyek utama, DPP KPAI-RI juga mencermati pola belanja modal dan jasa penunjang yang terpecah-pecah pada TA 2024–2025, mulai dari:
alat komunikasi,
komputer dan personal komputer,
peralatan komputer lainnya,
hingga jasa tenaga teknis pertanian.
Meski nilai per item terlihat kecil, jika dikumpulkan membentuk pola belanja berulang yang patut dipertanyakan urgensi dan korelasinya dengan output kinerja dinas.
“Belanja yang tampak sepele, bila dilakukan terus-menerus dan terfragmentasi, justru sering menjadi ruang gelap kebocoran anggaran,” ungkap DPP KPAI-RI.
Memasuki TA 2025, pola serupa berlanjut dengan munculnya belanja:
gedung kantor,
pengadaan bibit kakao,
pembangunan sumur bor,
yang tidak dijelaskan keterkaitannya secara jelas dengan evaluasi program tahun sebelumnya. Kami menilai terdapat potensi proyek lanjutan tanpa audit manfaat, yang berisiko menjadi sekadar pengulangan belanja tanpa dampak nyata.
Atas rangkaian pola tersebut, Kami menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak bersifat insidental, melainkan sistemik, sehingga tidak cukup ditangani dengan audit rutin.

DPP KPAI-RI mendesak:
audit investigatif menyeluruh,
pembukaan dokumen perencanaan dan kontrak,
serta pemeriksaan kesesuaian antara anggaran dan kondisi fisik di lapangan.
“Jika pola-pola ini dibiarkan, maka anggaran publik hanya akan menjadi angka di atas kertas yang berputar di lingkaran elite tertentu,”

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen pengawalan, DPP KPAI-RI memastikan akan menggelar aksi resmi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 4 Februari 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan hukum yang objektif dan transparan, sekaligus menyerahkan dan memaparkan hasil analisis pola anggaran, dugaan pemecahan paket, serta indikasi penyimpangan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024–2025.
aksi ini bukan sekadar simbolik, melainkan langkah lanjutan pengawasan publik agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi melakukan penyelidikan substantif hingga ke lapangan.
“Kami akan membawa data, pola, dan konstruksi dugaan secara utuh. Publik berhak tahu, dan aparat penegak hukum wajib memastikan apakah anggaran ini benar-benar bermanfaat atau justru diselewengkan,”
Kami juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pola anggaran yang berulang dan terindikasi direkayasa akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Lampung didorong untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, profesional, dan terukur, demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *