Pengolahan Emas Tanpa Izin dengan Air Raksa di Desa Kedondong Masih Berlangsung, Darman Akui Punya Alat Gelundung

Kediaman rumah yang diduga pelaku pengolahan batu berkadar emas

Lampung,RNN-Pekan lalu, insiden penambangan emas yang diduga ilegal di Kabupaten Pesawaran merenggut nyawa seorang pelaku penambang di sekitar wilayah perusahaan yang izin operasinya sudah tidak berlaku lagi. Hal ini mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pesawaran yang kemudian mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan terkait. Hasil dari pertemuan tersebut menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat kembali beroperasi sebelum izinnya diaktifkan kembali.

Namun, aktivitas pengolahan emas tidak berhenti di lokasi tersebut. Seperti yang ditemukan awak media di kediaman Darman, warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong yang masih aktif mengolah batu berkadar emas di rumahnya. Saat kunjungan media, alat putar gelundung untuk pengolahan emas terlihat jelas masih beroperasi. Pengolahan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan menggunakan bahan kimia berbahaya, yaitu air raksa, serta tidak memiliki izin terkait kelestarian lingkungan hidup.

Karena Darman tidak berada di rumah saat kunjungan, konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp. Darman mengakui bahwa dirinya adalah pemilik alat gelundung pengolahan emas tersebut. Menurutnya, bahan batu berkadar emas yang diolah diperoleh dari seorang bernama Meko dan Bapak Subron, dengan jumlah alat gelundung yang dimiliki sebanyak empat unit,Ujar Darman lewat Telepon Whatapp.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

– Pengolahan emas tanpa izin dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

– Pengolahan tanpa izin lingkungan serta penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa izin dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, penggunaan air raksa yang tidak sesuai peraturan juga dapat dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Atas dasar ini pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan hukum yang sesuai untuk menindak aktivitas ilegal tersebut dan melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *