Laporan Resmi Mengenai Dugaan Pengolahan Batu Berkadar Emas Ilegal Dengan Bahan Berbahaya Merkuri

Lampung,RNN-Tim media pemantau dan pengumpul informasi telah mendeteksi adanya dugaan aktivitas pengolahan batu berkadar emas yang dilakukan secara tidak sah oleh warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, bernama Darman. Kegiatan ini dilakukan menggunakan alat putar gelundung yang dipasang di belakang rumah pelaku dan telah berlangsung cukup lama.

Setelah melakukan pantauan dan konfirmasi langsung di lokasi, terungkap bahwa “Darman mengakui sebagai pemilik alat putar gelundung pengolahan batu berkadar emas tersebut dan aktivitas yang dijalankan diduga belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan bahan kimia merkuri dalam proses pengolahan, yang diketahui memiliki dampak sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Tim media yang menangani kasus ini akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pesawaran, serta instansi lingkungan hidup. Laporan resmi mengenai temuan ini akan disusun secara rinci dan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk tindakan selanjutnya.

Dalam negara hukum seperti Indonesia, tidak ada pihak pun yang dapat lepas dari tanggung jawab ketika melakukan pelanggaran hukum. Setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam aktivitas ilegal siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Korupsi (LP-KPK) Provinsi Lampung juga telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Pesawaran. Sebagaimana disampaikan Ahmad Yusup dari LP-KPK Provinsi Lampung:

“Bagi para pelaku penambang emas atau pengolah batu berkadar emas yang masih menjalankan aktivitas menggunakan alat putar gelundung dan belum memiliki izin yang sah, kami tidak segan-segan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polda Lampung dan dinas terkait. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan bersama Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dan pihak perusahaan terkait, dimana perusahaan yang berwenang telah ditutup sementara sebelum proses pengaktifkan kembali izin dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.”

Penambangan dan pengolahan emas yang tidak sah tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem lokal, termasuk pencemaran air tanah, kerusakan lahan, dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *