Ketua LP KPK Provinsi Lampung Menilai  Bengal,Oknum Kepala Dinas Pendidikan Way Kanan Diduga  Jarang Masuk Kantor Benarkah   Saudara  Dekat Bupati

Lampung,RNN-Ketua Lembaga pengawasan. Kebijakan pemerintah dan keadilan. Ahmad Yusup.keritik pedas  Menilai. Sepertinya tak pantas jadi seorang pimpinan. Dari segi kinerja.  .diduga  bengal   Oknum kadis Pendidikan dan Kebudayaan  Way Kanan Kiki Christianto diduga  Jarang masuk Kantor menjadi sorotan publik, ironis nya Ia Memberi contoh Yg tidak baik.

ketua LP KPK provinsi Lampung Kroscek  dilapangan  kebenaran  ke kantor  Dinas pendidikan way kanan.  Sempat mengisi buku tamu.   Untuk bertemu.   tapi disayangkan kepala dinas tidak ada di kantor.   diduga kuat  jarang masuk kantor, apakah metang- mentang  masih soaudara bupati   sendiri.  Informasi yg di dapat  dari. Beberapa  Nara sumber  Engan disebut sehingga  menyebabkan  sewenang – wenangan dalam menjalankan tugas nya selaku kepala dinas  sulit nya berkomunikasi   mencari kadis pendidikan way kanan,Selasa 3/3/2026.

Ketua LP KPK. Provinsi Lampung. Ahmad Yusup    Turun langsung. Mengecek kebenaran.   Kepala dinas. Pendidikan  way kanan Dugaan tersebut semakin kuat dengan pengakuan para beberapa narasumber.  Baik itu masyarakat maupun.  Pegawai   pegawai yang membenarkan bahwa Kepala Dinas pendidikan way kanan  jarang masuk ke kantor. Dan sangat sulit di hubungi. Lewat bia. Whatsapp

Ahmad Yusup menanyakan kepala dinas tidak ada di ruangan pak, tidak tahu kemana. Iya, Pak bapak jarang masuk,” ada beberapa narasumber egandisebut kan nama nya  ketika ditanyai  mengenai keberadaan Kepala dinas pendidikan way kanan .

Ketua LP KPK.provinsi Lampung Ahmad Yusup  Meminta.  Bupati.   Way kanan jangan tutup mata.   Harus di tindak tegas.   Jangan sekolah” tidak tau.    Dan.   Berikan sangsi yg setimpal.    Pungkas Ahmad Yusup.   Karna sudah melanggar.  Peraturan. PNS.    Jangan hanya memakan gajih buta pungkasnya

Hal ini dapat merusak  terutama dengan meningkatkan kualitas sebagai kepala dinas  pendidikan yang profesional, beberapa kebijakan itu telah diupayakan pemerintah pusat. Namun di samping itu pemerintah juga membuat peraturan tata tertib yang wajib dilaksanakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tertuang dalam peraturan tata tertib tentang kedisplinan melaksanakan tugas dan kewajibanya

Diduga melanggar Peraturan PNS krusial adalah pp no 94 tahun 2021tentang disiplin PNS yg dipertegas oleh peraturan BKN No 6 tahun 2022aturan ini mengatur ketat  jam kerja kewajiban  masup kerja

Hal senada dikatakan ketua LP KPK Ahmad Yusup   kadis itu gak harus. Sulit di temui.    Ahmad Yusup. Ketua LP KPK , meminta bupati  DPRD inpitorat way kanan. Bertindak tegas  memanggil Kepala Dinas Pendidikan yang diduga Jarang masuk kantor melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku Aparatur sipil negara (ASN) Dinas pendidikan way kanan.  Seolahnya informasi yang di himpun diduga  dari. Pelantikan jarang masup. Di anggap bengal  sampai berita ini. Di terbitkan.   Belum.  Bisa di konfirmasi.  Pungkas ketua LP KPK  Ahmad Yusup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *