Ketua LP KPK Provinsi Lampung Menilai Dan Menduga Tutup Mata Telinga. Bupati Way Kanan, Kepala Disdik Jarang Masuk Kantor, Benarkah Saudara Dekat Bupati

Lampung,RNN-Ketua Lembaga pengawasan. Kebijakan pemerintah dan keadilan. Ahmad Yusup.keritik pedas Menilai. Sepertinya tak pantas jadi seorang pimpinan. Dari segi kinerja. .diduga bengal Oknum kadis. Pendidikan way kanan Jarang masup. – Kantor menjadi sorotan. Publik ironis nya. Ia. Memberi contoh. Yg tidak baik. , ketua LP KPK provinsi Lampung. Keroscek dilapangan kebenaran ke kantor Dinas pendidikan way kanan. Sempat mengisi buku tamu. Untuk bertemu. tapi disayangkan kepala dinas tidak ada di kantor. diduga kuat jarang masuk kantor, apakah metang- mentang masih soaudara bupati sendiri. Informasi yg di dapat dari. Beberapa Nara sumber Engan disebut sehingga menyebabkan sewenang – wenangan dalam menjalankan tugas nya selaku kepala dinas sulit nya berkomunikasi mencari kadis pendidikan way kanan. . Selasa (04/03/2026).

Ketua LP KPK. Provinsi Lampung. Ahmad Yusup Turun langsung. Mengecek kebenaran. Kepala dinas. Pendidikan way kanan Dugaan tersebut semakin kuat dengan pengakuan para beberapa narasumber. Baik itu masyarakat maupun. Pegawai pegawai yang membenarkan bahwa Kepala Dinas pendidikan way kanan jarang masuk ke kantor. Dan sangat sulit di hubungi. Lewat bia. Whatsapp l

Ahmad Yusup menanyakan kepala dinas tidak ada di ruangan pak, tidak tahu kemana. Iya, Pak bapak jarang masuk,” ada beberapa narasumber egandisebut kan nama nya ketika ditanyai mengenai keberadaan Kepala dinas pendidikan way kanan .

Ketua LP KPK.provinsi Lampung Ahmad Yusup Meminta. Bupati. Way kanan jangan tutup mata. Harus di tindak tegas. Jangan sekolah” tidak tau. Dan. Berikan sangsi yg setimpal. Pungkas Ahmad Yusup. Karna sudah melanggar. Peraturan. PNS. Jangan hanya memakan gajih buta pungkasnya

Hal ini dapat merusak terutama dengan meningkatkan kualitas sebagai kepala dinas pendidikan yang profesional, beberapa kebijakan itu telah diupayakan pemerintah pusat. Namun di samping itu pemerintah juga membuat peraturan tata tertib yang wajib dilaksanakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tertuang dalam peraturan tata tertib tentang kedisplinan melaksanakan tugas dan kewajibanya

Diduga melanggar Peraturan PNS krusial adalah pp no 94 tahun 2021tentang disiplin PNS yg dipertegas oleh peraturan BKN No 6 tahun 2022aturan ini mengatur ketat jam kerja kewajiban masup kerja

Hal senada dikatakan ketua LP KPK Ahmad Yusup kadis itu gak harus. Sulit di temui. Ahmad Yusup. Ketua LP KPK , meminta bupati DPRD inpitorat way kanan. Bertindak tegas memanggil Kepala Dinas Pendidikan yang diduga Jarang masuk kantor melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku Aparatur sipil negara (ASN) Dinas pendidikan way kanan. Seolahnya informasi yang di himpun diduga dari. Pelantikan jarang masup. Di anggap bengal sampai berita ini. Di terbitkan. Belum. Bisa di konfirmasi. Pungkas ketua LP KPK Ahmad Yusup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *