
Lampung,RNN-Temuan BPK: Rp4,5 Miliar Dana BTT Hanya Terealisasi 16,47% dan Gagal Atasi Darurat Sampah*
Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simulasi Lampung menyatakan akan menggelar unjuk rasa dan melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Sorotan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 Nomor LHP: 6/T/LHP/DJPKN V.BLP/PPD.03/01/2026.
Ketua LSM Simulasi Lampung, Ucap Agung Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi dan menggerakkan aksi demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk keprihatinan terhadap pengelolaan anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Kami akan segera melaporkan secara resmi dugaan korupsi ini dan menggelar unjuk rasa. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas penggunaan uang negara yang nilainya sangat besar namun tidak memberikan manfaat nyata,” tegas Ucap Agung Irwansyah, Selasa (21/7/2026).
Rincian Temuan BPK
Berdasarkan LHP BPK, terdapat sejumlah temuan serius dalam pengelolaan dana BTT di DLH Kota Bandar Lampung, antara lain:
1. TPA Bakung Disegel Kementerian LHK
Pada 28 Desember 2024, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung disegel oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup karena pengelolaan sampah masih menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang tidak sesuai standar lingkungan.
2. Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Keputusan Menteri LHK No. 467 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian open dumping paling lama 180 hari.
3. Status Darurat Tanggap
Wali Kota Bandar Lampung menerbitkan SK No. 268/III.10/HK/2025 tanggal 7 Januari 2025 yang menetapkan status tanggap darurat penanganan sampah.
4. Alokasi Dana BTT
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan dana BTT sebesar Rp7.300.000.000,00 untuk penanganan tanggap darurat.
5. Pencairan Dana BTT
Total dana yang dicairkan mencapai Rp4.500.000.000,00 dengan rincian:
26 Februari 2025: Rp1.500.000.000,00
28 Februari 2025: Rp2.000.000.000,00
6 Mei 2025: Rp1.000.000.000,00
6. Realisasi Penggunaan Dana
Dari total Rp4,5 miliar yang dicairkan, hanya Rp741.041.822,00 (16,47%) yang terealisasi untuk penyewaan alat berat, box culvert, alat kebersihan, tanah urug, dan konsumsi petugas.
7. Pengembalian Sisa Dana
Sisa dana sebesar Rp3.758.958.178,00 dikembalikan ke kas daerah berdasarkan Surat Tanda Setor (STS) No. 13 tanggal 21 Agustus 2025.
8. Kondisi Fisik TPA per 31 Oktober 2025
Berdasarkan temuan BPK, kondisi TPA Bakung kembali memprihatinkan:
Tumpukan sampah tidak teratur
Metode open dumping tetap berlangsung
Hasil penataan terasering yang telah dibangun rusak
9. Penyebab Kerusakan Menurut PPK/PPTK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Tidak Terduga DLH menyatakan bahwa cuaca hujan menyebabkan pembuangan sampah melalui sisi kanan, sehingga merusak pekerjaan awal sistem controlled landfill.
Kesimpulan BPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi
BPK menyimpulkan bahwa dari dana BTT sebesar Rp4.500.000.000,00 yang dicairkan, hanya Rp741.041.822,00 (16,47%) yang terealisasi untuk penanganan darurat, namun hasilnya gagal menghentikan open dumping hingga TPA kembali disegel dan dikenakan sanksi.
Meskipun sisa dana Rp3.758.958.178,00 telah dikembalikan, dana yang sudah digunakan diduga tidak memberikan manfaat berkelanjutan. Hal ini mengindikasikan adanya indikasi tindak pidana korupsi karena pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tujuan tanggap darurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Respons LSM Simulasi Lampung
Ucap Agung Irwansyah menyatakan bahwa LSM Simulasi Lampung akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, pihaknya akan:
Melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum
Menggelar unjuk rasa di depan Kantor DLH Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan
Meminta kejelasan pertanggungjawaban pejabat terkait
“Kami tidak akan tinggal diam. Rp4,5 miliar uang rakyat yang digunakan namun hasilnya nihil. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan kejahatan korupsi yang harus diproses hukum,” pungkasnya.


