
Lampung,.RNN-Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta oleh pelapor atas nama Lusia Reni Oktavia, Ketua DPD LIPAN Kabupaten Pesawaran, Sumarah, memberikan klarifikasi.
Sumarah menegaskan bahwa angka Rp 100 juta tersebut bukanlah pemerasan, melainkan *penawaran ganti rugi materil dan imateril yang diajukan secara resmi dalam forum Restorative Justice (RJ) Yang di fasilitasi Polsek Gedong Tataan.*
”Perlu kami luruskan selaku pendampingan kepada Ibu Reni tidak pernah meminta uang di luar forum hukum. Angka Rp 100 juta itu disampaikan di ruang mediasi resmi yang di Fasilitasi Ruangan khusus Polsek Gedong Tataan perlu kami sampaikan proses RJ. Itu adalah hak korban untuk mengajukan ganti rugi atas barang yang hilang, kerusakan rumah, dan kerugian psikologis selama 4 bulan,” jelas Sumarah, Kamis (30/10/2026).
Menurut Sumarah, dalam mekanisme RJ sesuai KUHP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025 Pasal 79 intinya pihak terlapor diberikan ruang untuk menanggapi, menegosiasi, atau menolak tawaran tersebut.
”Sangat disayangkan, tawaran tersebut tidak ditanggapi secara serius oleh pihak terlapor. Mereka justru menyepelekan proses RJ Karena tidak ada kesepakatan, maka sesuai aturan, proses penyelidikan perkara LP/B/76/VII/2026 tetap dilanjutkan dan tersangka akan segera ditetapkan,” tegasnya.
LIPAN Pesawaran juga menegaskan bahwa kasus arisan dan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan adalah dua perkara hukum yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan.
”Kami tetap menghargai tuntutan aksi ibu ibu di polres Pesawaran dugaan arisan bodong, Tapi kasus Penjarahan rumah Ibu Reni yang mana Sekdes dan RT dan RW disaat itu berada dilokasi adalah pidana murni yang sudah naik penyidikan, tidak bisa dihapus dengan alasan korban arisan,” tutup Sumarah.


