MK Membuat Kejutan Di Awal Tahun 2025 Dengan Menghapus Ambang Batas (presidential threshold)

JAKARTA, RNN – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan ini disampaikan MK pada Kamis (02/01) setelah mengadili empat perkara terkait uji materi pasal 222 Undang-Undang No.7/2017 tentang pemilihan umum.

Uji materi telah dilakukan berulang kali untuk pasal ini. Sebelum mengadili empat perkara terakhir, MK telah menangani 32 perkara serupa. Hasilnya, 24 perkara tidak dapat diterima, enam ditolak, dan dua ditarik kembali.

Maka dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ada perbedaan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).

Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden.

Hal ini menjadi salah satu usulan yang mungkin adalah memberikan sanksi kepada partai politik (parpol) yang tidak mengusulkan calon presiden, berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya. (Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *