Lampung,RNN-Setelah viral dalam pemberitaan pembangunan tower sinyal di Desa Kububatu yang diduga tidak ada sosialisasi lingkungan kepada masyarakat, kembali tokoh masyarakat buka suara, “Irawan salah satu nya, ia mengungkapkan, terkait pembangunan tower sinyal, yang seolah abaikan dampak-dampak yang membahayakan di lingkungan sekitar,tentang radiasi yang akan di timbulkan dari tower tersebut. Sabtu (1/3/25),
Menyangkut sosialisasi nya pun ke masyarakat tidak diterapkan oleh pihak perusahaan tower sinyal, mereka mendirikan tower sinyal di tengah-tengah pemukiman warga padat penduduk, sehingga akan mengancam kerusakan akibat pengaruh dari radiasi tower sinyal. gelombang radio yang dipancarkan oleh antena tower dapat berdampak pada kesehatan dalam jangka panjang. “Tandas Irawan.
Sebagai mana dalam syarat mendirikan Tower di pemukiman warga.
Mendirikan tower BTS di area pemukiman membutuhkan berbagai izin dan pemenuhan regulasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Hal ini penting agar pembangunan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan memenuhi standar tata ruang.
Dari Pemerintah Indonesia sendiri melalui undang-undang, telah menetapkan pedoman yang harus diikuti dalam mendirikan tower BTS. Setiap proses perizinan melibatkan berbagai aspek mulai dari izin lingkungan hingga pengaturan kesehatan dan keselamatan.
Berikut beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam mendirikan tower BTS di area pemukiman:
1. Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga,
Sebelum tower dapat dibangun di pemukiman, perlu adanya izin lingkungan dari warga sekitar. Menurut Pasal 37 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS membutuhkan persetujuan minimal 75% dari warga dalam radius tertentu. Persetujuan ini memastikan bahwa pembangunan diterima oleh lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan keberatan.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk mendirikan tower, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
IMB memastikan bahwa tower dibangun sesuai dengan standar konstruksi dan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. IMB juga mengatur tinggi maksimum dan jarak antara tower dengan bangunan lain di sekitarnya.
3. Standar Kesehatan dan Keselamatan
Setiap tower BTS harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Standar ini mencakup pengaturan tingkat radiasi elektromagnetik yang dihasilkan oleh antena BTS, yang harus berada di bawah ambang batas yang aman, untuk kesehatan manusia seperti jarak aman radiasi minimal 6 hingga 10 meter dari pemukiman.
4. Jarak Aman dari Bangunan
Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jika terjadi kegagalan struktural atau kerusakan pada tower, bangunan di sekitarnya tidak terdampak.
5. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL merupakan salah satu syarat penting dalam mendirikan tower BTS di area pemukiman. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pembangunan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan harus melalui analisis ini.
AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif dari keberadaan tower di area pemukiman, seperti polusi visual, kebisingan, atau gangguan lainnya.
6. Konsultasi dengan Pemerintah Daerah
Menurut Pasal 23 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap proyek pembangunan, termasuk tower BTS, harus melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan tidak melanggar aturan zonasi yang berlaku.
Pembangunan tower BTS di area pemukiman harus melalui serangkaian prosedur hukum yang melibatkan berbagai aspek, termasuk izin lingkungan, IMB, AMDAL, serta pengaturan keselamatan dan kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga agar tower yang dibangun aman, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga, dan sesuai dengan standar tata ruang yang berlaku.
Pewarta: Sibron