Jakarta, rajawalinusantaranews.com – Dirilis dari Website BIN ( BADAN INTELIJEN NEGARA ), pengumuman HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ATAS SANGGAHAN PESERTA PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN INTELIJEN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024.
1 Dasar: Pengumuman Ketua Pelaksana Seleksi CPNS BIN TA. 2024 Nomor: Peng-02/Pansel CPNS/IX/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2024.
2. Sehubungan dasar di atas, dengan ini disampaikan perihal hasil verifikasi u l a n g terhadap sanggahan peserta sebagai berikut:
a. Bahwa peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 20 s.d. 22 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan peserta tidak diperbolehkan untuk memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
b. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS BIN TA. 2024 telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan peserta.
c. Berdasarkan hasil verifikasi ulang tersebut, bagi peserta yang nomor registrasinya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi (sanggahan diterima). Adapun bagi peserta yang nomor registrasinya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi (sanggahan ditolak).
d. Peserta yang diyantakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian di akun SSCASN masing-masing dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
e. Bagi Peserta yang akan menggunakan hasil SKD TA. 2023, wajib melakukan konfirmasi melalui laman https://scasn.bkn.go.id pada tanggal 18 s.d 30 September 2024. Peserta yang tidak melakukan konfirmasi, maka dianggap akan mengikuti SKD pada TA. 2024. Adapun ketentuan penggunaan hasil SKD TA. 2023 sebagaimana tercantum pada Pengumuman BIN Nomor: Peng-01/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
f. Peserta agar secara aktif mengakses/membuka laman https://www.bin.go.id.
g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
h. Keputusan Panitia atas hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
3. Demikian untuk diketahui.
( Rilis Pengumuman BIN/Red )