Opini Publik
Pertama kali kita harus mengerti tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dibawah ini yang isinya :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2O2I
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
“ Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa “.
Maka seharusnya penyertaan modal hanya bisa diberikan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki badan hukum. Artinya BUMDes yang tidak punya badan hukum tidak berhak menerima modal dari desa.
Kalau kita teliti lebih detil dari mana Penyertaan Modal Desa yang termasuk dalam Dana desa dari mana asalnya?,Pada Pasal 1 angka 2 PP 60/2014 jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dari Hal diatas Penyertaan modal APBN ke BUMDes yang belum berbadan hukum dapat menjadi pelanggaran karena berpotensi melanggar regulasi terkait penggunaan dana desa dan dapat menimbulkan masalah dalam pertanggung jawaban hukum. Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran dan dapat menimbulkan masalah dalam pengelolaan aset serta tanggung jawab kepada pihak ketiga.
Penyalahgunaan Dana Desa:
- Penyertaan modal APBN ke BUMDes yang belum berbadan hukum dapat dianggap sebagai penggunaan anggaran yang tidak sah, karena BUMDes belum memiliki status hukum yang jelas dan belum memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana.
- Hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masalah dalam Pertanggung jawaban Hukum:
- Jika BUMDes tidak berbadan hukum, maka tanggung jawab atas aset dan utang akan ditanggung bersama oleh Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas, yang dapat menjadi beban renteng jika BUMDes tidak mampu membayar.
- BUMDes yang tidak berbadan hukum juga tidak dapat menjadi pemegang saham atau memiliki aset secara sah.
- Penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penyertaan modal juga dapat menjadi tindak pidana, dan orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana.
Implikasi Hukum dan Pidana:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes di tingkat desa.
- Penyalahgunaan dana desa atau pelanggaran regulasi dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.
- Pelanggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan ke Badan Pengawas Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten, atau APH (Kepolisian atau Kejaksaan).
Pentingnya Badan Hukum:
- Penyertaan modal ke BUMDes yang berbadan hukum akan memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara sah dan sesuai dengan regulasi.
- Badan hukum juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aset BUMDes.
- BUMDes yang berbadan hukum dapat menjadi pemegang saham atau memiliki aset secara sah.
Kesimpulan:
Penyertaan modal APBN ke BUMDes yang belum berbadan hukum berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan dapat menimbulkan berbagai masalah dalam pengelolaan dana, pertanggungjawaban, dan kepastian hukum. Sehingga pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 BAB I dalam KETENTUAN UMUM Pasal 1 diatas harus benar benar dilaksanakan.
BUMDes terlebih dahulu harus berstatus badan hukum sebelum menerima penyertaan modal dari APBN, apalagi kemudahan pengurusan badan hukum Bumdes sangat diperhatikan dan difasilitasi dan dipermudah oleh Kemendesa ( Kementerian Desa ) namun sampai saat sangat banyak Bumdes sudah menerima Penyertaan Modal Desa dalam Anggaran Dana Desa mereka padahal belum berbadan Hukum.
Salah satu contoh di Kabupaten Sumenep sesuai penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edi Rasiyadi pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2024 di Kabupaten Sumenep, di Pendopo Agung Keraton, Senin (18/11/2024),bahwa di Kabupaten Sumenep terdapat 328 BUMDes dari 330 desa baik berstatus maju, berkembang dan pemula “, dan kenyataannya tidak sampai 50 BUMDes dari 328 BUMDes dikabupaten Sumenep Jawa Timur pada tahun 2024 yang Berbadan Hukum.
Penulis :
Nurul Alim ( Pimpinan Redaksi RNN, Wakil Pimpinan Redaksi Tinta Global, Praktisi Hukum Adil Paramarta LawFIRM Surabaya dan Praktisi IT )