Ahmad Yusuf Ketua LP-KPK Provinsi Lampung Datangi Kejati Soal Data Susulan

Lampung,RNN – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (5/5/25), guna menyampaikan pendapat hukum dan sekaligus menolak permintaan data susulan atas laporan dugaan korupsi di enam kabupaten di Provinsi Lampung.

 

Ketua LP-KPK Ahmad Yusuf menegaskan, bahwa penolakan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam pernyataannya, ia mengutip Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (1) dan (3), yang menyebutkan bahwa kejaksaan memang berwenang melakukan penyelidikan dan meminta data, namun tidak mengharuskan pelapor memberikan seluruh data tambahan yang diminta.

 

“LSM seperti LP-KPK memiliki hak untuk memberikan laporan awal sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan, tetapi bukan berarti harus tunduk pada permintaan data lanjutan yang tidak dijelaskan urgensinya,” ujar Ahmad Yusuf di hadapan media.

 

Adapun permintaan data tambahan yang ditolak oleh LP-KPK meliputi tiga laporan penting yang saat ini tengah bergulir:

 

1. Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat (Nomor B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025).

 

2. Laporan dugaan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 (Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 tertanggal 22 April 2025).

 

3. Laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Nomor yang sama, B-2216/L.8.5/FS/04/2025).

 

Ahmad Yusuf menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut telah dilengkapi dengan data awal yang cukup untuk diproses oleh pihak kejaksaan. Ia juga menghimbau agar aparat penegak hukum lebih menghargai kontribusi masyarakat dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi, alih-alih membebani pelapor dengan permintaan berulang.

 

“Kami hadir untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Tapi kalau justru dililit prosedur tambahan yang tidak proporsional, ini malah bisa menghambat proses penegakan hukum itu sendiri,” tambahnya.

 

Langkah tegas LP-KPK ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat sipil di Lampung tak hanya aktif mengawasi, tapi juga siap melawan segala bentuk prosedur yang dianggap mengaburkan upaya pemberantasan korupsi. (tim/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *