Jakarta, RNN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah dua rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp 21 Miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang, pada Selasa (14/1/25). “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan uang itu ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono. Rinciannya yakni sebesar Rp1,72 Miliar, USD 388.600 dan SGD 1.099.626. Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,Berdasarkan alat bukti tersebut, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung telah menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Penetapan Rudi ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang didapatkan dari penyidik. RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Qohar.
Selanjutnya, RS dilakukan penahanan setelah diamankan penyidik dari Palembang, Sumatera Selatan dan digiring langsung ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jelas Abdul Qohar. ( Red )