Aksi Solidaritas Wartawan Desak Polres Situbondo Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Situbondo, RNN — Ratusan wartawan dari berbagai media bersama elemen masyarakat menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Situbondo, Kamis (31/7/2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas terhadap kasus kekerasan yang menimpa Humaidi, wartawan Radar Situbondo, saat meliput unjuk rasa (unras) di Alun-alun Situbondo.

Dalam aksi damai tersebut, para peserta menyuarakan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang dialami Humaidi. Aksi ini dipenuhi orasi, poster tuntutan, serta desakan agar pihak kepolisian bertindak cepat, adil, dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Massa juga menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo, Edi Supriono, menegaskan bahwa aksi solidaritas ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keamanan dan kebebasan pers.

“Kami datang untuk menuntut keadilan atas insiden yang menimpa rekan kami. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga soal penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar Edi.
“Kami minta Polres Situbondo segera memproses pelaku dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang.”

Dugaan sementara, pelaku kekerasan berasal dari kelompok yang tidak dikenal atau penyusup dalam aksi unras. Namun, massa menuntut agar pihak kepolisian tidak tinggal diam dan segera mengungkap identitas serta menangkap pelaku.

Humaidi, korban kekerasan, saat dikonfirmasi di kediamannya, mengaku masih mengalami trauma atas insiden tersebut. Ia berharap kasus ini segera ditangani secara serius oleh aparat hukum.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Harapan saya, pelaku kekerasan bisa segera ditangkap dan diadili,” ungkap Humaidi singkat.

Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan pers lokal maupun nasional. Aksi solidaritas ini menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *