
Lampung,RNN-Tong pengolahan limbah berkadar emas di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, aktivitas tong pengolahan limbah berkadar emas diduga ilegal menggunakan alat tongan milik Udin alias Kebo, telah beroperasi selama bertahun-tahun di wilayah ini. Praktik ini diduga kuat melanggar peraturan undang-undang pencemaran lingkungan karena menggunakan bahan kimia berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Pengolahan limbah emas diduga ilegal ini tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan warga. Limbah pengolahan emas seperti merkuri dan sianida dibuang langsung ke aliran Sungai Way Ratai, akan menyebabkan warga yang memanfaatkan air sungai mengalami keracunan dan penyakit kulit gatal-gatal.
Udin alias Kebo adalah pemilik alat tongan pengolahan limbah emas ilegal tersebut. Aktivitas ini diduga tidak memiliki izin resmi sehingga berstatus ilegal. Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam membiarkan praktik ini terus berlanjut.
Pengolahan emas ilegal ini berlokasi di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Aktivitas serupa juga ditemukan di sepanjang aliran Sungai Way Ratai.
Kurangnya penindakan tegas dari pihak berwenang sehingga aktivitas tong pengolahan limbah emas ilegal ini terus berlanjut, Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang pencemaran lingkungan yang mengguna kan bahan berbahaya.
Masyarakat Kabupaten Pesawaran sangat berharap agar pihak penegak hukum segera menindak tegas bagi pelaku pemilik tong pengolahan limbah berkadar emas yang masih beroperasi.
Pewarta: Sibron