Sumenep, RNN – Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 terjadi di lokasi kejadian salah satu tanah sengketa di desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep Madura, Anggota Tim Investigasi RNN ( Rajawali Nusantara News ) Fauzan dilarang meliput oleh AN Warga Kebbun Dalem Paberasan Sumenep.
Berawal dari Laporan warga yang merasa bahwa tanah dengan alas Hak waris dari orang tuanya yang tidak merasa menjual ataupun di hibahkan, saat akan di Sertifikat Hak Milik di Kantor ATR/BPN kabupaten Sumenep ternyata tidak bisa karena sudah di jadikan sertifikat oleh orang lain yang orang tersebut tidak lain adalah tetangga dekat pemilik waris dan atas nama dalam letter C.
Bedasar dari keterangan keterang yang dikumpulkan tim Investigasi RNN ada indikasi adanya pemalsuan dokumen jual beli dan penyerobotan tanah oleh tetangga korban, karena selama ini korban tidak pernah merasa menjual ataupun menghibahkan sebidang tanah tersebut yang saat ini ditaksir bernilai 1 milyar.
Dari ketetangan yang dikumpulkan pihak Tim Investigasi RNN langsung turun ke lokasi tanah sengketa tersebut karena mendapat mendapat telpon dari Sahmari yang dipercaya mengurus tentang kebenaran informasi yang berasal dari ahli warus tanah tersebut.
Sesampainya dilokasi tanah tersebut yang berada di pinggir jalan Raya Provinsi Fauzan Tim Investigasi RNN mendampingi Sahmari melakukan pengecekan terhadap lokasis tersebut tentang kesesuaian dengan Letter C dan nomer Persil lokasi tanah tersebut yang sudah disertifikat oleh orang yang tidah berhak.
Beberapa saat memulai peliputan dan dokumentasi atas situasi lokasi tanah sengketa tersebut kemudian ditangani oleh AN dan kawan kawan serta menegur dan berdebat lisan dengan Sahmari, namun tanpa didasari oleh surat kuasa dari sipapun yang artinya AN dengan sengaja ikut campur dan tidak ada hak dalam perkara tersebut.
Saat Fauzan wartawan dari Tim Investigasi RNN dibekali KTA dan Surat Tugas Liputan mulai mendokumentasi kejadian fersebut, kemudian dilarang oleh saudara AN dengan alasan yg dibuat buat, padahal pelarangan terhadap Jurnalis/wartawan yang lagi dalam peliputan melanggar Undang Undang Pers.
AN jelas jelas pelanggaran Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 :
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, yang tercakup dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Atas kejadian tersebut AN dilaporkan ke SPKT Polres sumenep atas tuduhan pelanggaran Pidana Undang Undang Pers dengan resiko hukuman seperti diatas. Dan atas Laporan tersebut Polres Sumenep akan segera menindak lanjuti pelanggaran Pidana UU Pers terhada Fauzan sebagai Wartawan dari RNN. ( Redaksi )