Anggaran DD Untuk Perawatan, Perbaikan Dan Tangkis Laut Pelabuhan Desa Jate Kec. Giligenting Diduga Dikorupsi

Lokasi Pelabuhan yang Hancur diduga Karena adanya Korupsi Dana Desa

Sumenep, RNN – Tim RNN kembali menelusuri penggunaan Anggaran Dana Desa Untuk Pelabuhan Desa Jate Kecamatan Giligenting menemukan banyak kejanggalan yang mengarah tidak terealisasinya Anggaran Dana DD antara Tahun 2019-2023 .

Pelabuhan Desa Jate yang ada di pantai Dusun Bedi Lanjeng yang dalam hasil inspeksi penelusuran ke lokasi pelabuhan dalam keadaan Hancur dan tidak layak di sebut Pelabuhan Desa, hal ini memicu pertanyaan publik dimana anggaran untuk Pembangunan/Rehabilatas/Peningkatan Pelabuhan perikanan Tangkis Laut 27×2 M Dusun Bedi Lanjeng sudah di dicairkan.

Tim RNN mengantongi data Anggaran DD Jate Giligenting untuk Pembangunan/Rehabilatasi/Peningkatan Pelabuhan perikanan Tangkis Laut 27×2 M Dusun Bedi Lanjeng :

1. Tahun 2019 dicairkan DD untuk Pembangunan/Rehabilatasi/Peningkatan Pelabuhan perikanan Tangkis Laut 27×2 M Dusun Bedi Lanjeng sebesar Rp. 135.586.500.

2. Tahun 2020 dicairkan DD untuk Pembangunan Dermaga Tangkis Laut Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Sebesar Rp. 313.385.160.

3. Tahun 2021 dicairkan DD untuk Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Sebesar Rp. 117.340.800.

4. Tahun 2022 dicaiirkan DD untuk Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Sebesar Rp. 118.248.800.

5. Tahun 2023 dicaiirkan DD untuk Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Sebesar Rp. 144.114.300.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Jate yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, ” Dari anggaran DD yang turun dari tahun 2019 sampai 2023 jelas jelas seharusnya kondisi Pelabuhan desa dapat terpelihara, bukannya malah hancur dan sangat tidak layak untuk digunakan sebagai Pelabuhan “, ungkapnya.

Tim RNN juga turun ke lapangan memastikan kondisi Pelabuhan didampingi benerapa warga setempat melihat kondisi Pelabuhan yang sudah mendapat dana total dari 2019 hingga 2023 sebesar Rp. 828.675.560,- hampir 1 milyar adalah nilai yang sangat besar dan seharusnya apabila di gunakan sebagaimana mestinya kondisi Pelabuhan Desa Jate Kecamatan Giligenting akan sangat layak dan dapat digunakan sebagai pelabuhan desa.

Tim RNN juga menduga ada kemungkinan melihat kondisi Pelabuhan Desa yang hancur dan tidak layak digunakan untuk aktivitas Pelabuhan terjadi penyimpangan pelaksanaan Dana Desa apalagi tidak ada satupun Prasasti yang menandakan adanya pembangunan dan perbaikan disekitar lokasi pelabuhan tersebut.

Warga masyarakat dan tokoh desa Jate berharap segera dilaporkan agar bisa terungkap kemana dan bagaimana anggaran DD dari Pemerintah yang berasal dari Rakyat. Tim RNN serya beberapa tokoh Desa tersebut berencana akan segera melaporkan dugaan Korupsi DD untuk pelabuhan Desa Jate tersebut ke Ranah Hukum khususnya tentang Dugaan Pelanggaran Hukum Lex Specialist ataupun Pidana Korupsinya.

Pimpinan Redaksi RNN yang juga pengamat dan Praktisi Hukum memberikan Pendapat,” Dari informasi staff saya yang turun kelapangan berdasarkan laporan masyarakat Desa Jate, banyak proyek di desa jate tidak ada atau rusak prasasti betonnya, ini indikasi adanya dugaan awal pelanggaran dengan menutupi transparansi dan akuntabilitas”.

” Pemasangan prasasti beton pada proyek DD bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rincian proyek, sumber dana, pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sehingga masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan dan pemantauan proyek”, Jelas N. Alim.

Selanjutnya,” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan adanya keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk Dana Desa.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek, yang dalam konteks ini adalah prasasti beton pada proyek DD, Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa: Meskipun tidak secara spesifik mengatur tentang prasasti, namun peraturan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana”, Terang Pimpinan RNN mengakhiri penjelasannya. (iOne)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *