Dengan Nama Panggilan “SUTRIS” Diduga Menambang Emas Ilegal Tanpa Izin Resmi

Lampung,RNN-Pengolahan Tambang emas diduga ilegal di Desa Babakan Loa Kedondong jadi perbincangan di masyarakat luas di Kabupaten Pesawaran, terpantau reporters tim RNN saat menelusuri ditemukan warga setempat dengan sebutan nama SUTRIS, bahwa diri nya sudah lama bergelut di bidang pertambangan emas yang diduga ilegal tersebut.Rabu (9/4/25),

Informasi ini di dapat dari warga sekitar yang engan disebutkan nama, dalam ungkapan warga kepada media ini, SUTRIS itu dia sebagai kepala lobang membawahi beberapa anak buah (Kelompok), penggalian lobang emas itu di lokasi wilayah perusahan (PT), “Kata warga setempat.

Lanjut reporters tim media RNN menanyakan izin pertambangan emas, di sebutkan, izin pertambangan emas itu tidak ada, hanya melalui perusahaan, mengontrak saja, “Pungkasnya.

Lebih lanjut Tim media mencoba mendatangi kediaman SUTRIS, untuk konfirmasi lebih dalam, ternyata SUTRIS tidak ada di rumah, hanya ada istri nya, “Sutris Belum Pulang Dari Lobang”, “Ungkap istri nya ke tim media.

Dalam hal ini dugaan kuat, SUTRIS telah melakukan perbuatan melawan hukum,dengan menambang emas tanpa izin dan merugikan negara, merusak ekosistem hutan dan lingkungan.

Undang-undang yang mengatur pertambangan emas ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(tim/red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *