Jember, RNN – Transaksi Pelayanan pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU 54.681.01 desa Tegalsari kecamatan ambulu Kabupaten Jember – Jatim Diduga Sungguh Melanggar SOP dari Pemerintah. Selasa 11/02/2025
Dimana ini diugkapkan oleh Sopir Truk ketika hendak mengisi BBM jenis Solar di SPBU 54.681.01 betapa kagetnya saya j melihat Jerigen plastik berjejeran di tempat operator pengisian Solar dan di isi sesuka hatinya tanpa ada batasan pengisian,”Jelasnya.
Masih kata Sopir Truk, yang membuat saya jengkel kenapa ketika mau mengisi Solar di bilang tidak bisa dan limit oleh pegawai SPBU tersebut,” Imbuhnya
Menurut informasi salah satu masyarakat sekitar SPBU yang enggan disebut namanya mengatakan, di SPBU ini kalau siang untuk pertalite dan Solar sering habis mas, kadang jam 11 siang sudah habis.
“Dengan keluhan masyarakat ini awak media sebagai control sosial, agar supaya Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti untuk memberikan evaluasi kepada pengelola SPBU Tersebut, sesuai peraturan Pemerintah.
Dimana peraturan pemerintah sudah jelas “Pemerintah pusat telah menerbitkan sesuai peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan Pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik, dan menggunakan mobil yang Tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik – pabrik industry home atau rumahan dan industry.”
Disisi lain , Pasal 53 Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang melakukan pengolahan yang dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar. Sedangkan pengangkutan sebagai dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar. Dan penyimpanan yang dimaksud Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana penjara 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar. Serta Niaga yang dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 milyar.
Sedangkan jeratan bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana sesuai Pasal 56 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga Pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU dan konsumen yang terkesan Nakal.