Sumenep, RNN – Rabu ( 17/12 ) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep melaksanakan Penetapan Daftar Satu Data Kabupaten Sumenep 2026, di Aula Kantor setempat, Rabu (17/12/2025).
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Sekretarisnya, Muhammad Nurdin, mengungkapkan, Forum Satu Data Kabupaten Sumenep ini bukan sekadar agenda pertemuan rutin, tetapi ruang bersama untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan langkah, dan memastikan bahwa data yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan Satu Data Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menegaskan pentingnya standar data, metadata, interoperabilitas, serta peran dari Penyelenggara Satu Data, seperti peran dari walidata, koordinator, pembina dan produsen data.
Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Satu Data Kabupaten Sumenep yang menjadi payung bagi kita semua, dalam menyelenggarakan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peran data itu sangatlah penting, karena saat ini semua kegiatan pemerintahan diwajibkan berbasis data agar pemanfaatannya menjadi lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Diakui pula, optimalisasi penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Sumenep tentu juga memerlukan adanya penyatuan persepsi dari seluruh elemen pelaksana, agar bersatu padu dalam menyukseskan penyelenggaraan Satu Data.
Bahkan, perjalanan implementasi Satu Data di Kabupaten Sumenep tentu bukan perjalanan yang singkat dan mudah. Kita memulainya dengan pengembangan portal Satu Data Kabupaten Sumenep yang terus menyesuaikan kebutuhan daerah dan pusat.
Kemudian dalam alur penyelenggaraannya, dimulai dari perencanaan data, pemetaan data sektoral, penyusunan daftar data daerah, pengumpulan data, pemeriksaan hingga penyebarluasan data.
Semua itu merupakan hasil dari kerja sama dan proses pembelajaran bersama baik dari Walidata, Pembina Data, Koordinator Forum dan Produsen Data,” tandasnya.
Diakui pula, Forum Satu Data memiliki peran strategis sebagai ruang diskusi dan ruang kolaborasi. Satu Data adalah soal komitmen untuk menyajikan data yang benar, data yang sama, dan data yang digunakan bersama. Tanpa komitmen tersebut, sebaik apapun sistem yang kita bangun tidak akan memberikan manfaat maksimal.
Diharapkan, melalui Forum Satu Data ini, ada kesepahaman yang sama tentang Satu Data, koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat, kualitas data semakin baik, dan data benar-benar menjadi rujukan utama dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Forum Satu Data ini sebagai momentum untuk memperkuat ekosistem data daerah yang lebih terbuka, akurat, dan berkelanjutan. Dengan data yang satu dan terpercaya, insya Allah kebijakan yang kita lahirkan akan semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya. ( Kominfo Sumenep/mfx )









