Ditemukan Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal Tanpa Izin Milik Dede Cs Di Desa Bunut Seberang

Lampung pesawaran,RNN-Maraknya aktivitas penambangan emas diduga ilegal tanpa izin (Peti) yang mencemari lingkungan dan merugikan negara, terpantau oleh media di lokasi beberapa warga Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Pesawaran, milik “Ade Cs alias Dede, dari hasil investigasi terlihat pengolahan bahan baku batu berkadar emas sedang berputar dengan menggunakan alat putar gelundung yang terlihat dirumah nya dan juga tetangga nya. Minggu (11/5/25),

 

Saat dikonfirmasi media,Ia mengatakan,bahwa dirinya mengakui mengolah hasil tambang emas yang di ambil dari penambangan hutan kawasan, ia juga mengatakan,baru saja mulai,sudah lama gak mutar-mutar, $Ungkapnya dengan muka seolah berbohong,

 

Sedangkan terlihat jelas,limbah tanah dari pengolahan emas tersebut, menumpuk di depan halaman rumah, dan tidak segan pelaku juga menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan yakni Air Raksa (Merkury),

 

Dalam hal ini pelaku Ade Cs alias Dede , telah melanggar peraturan pemerintah yang telah di tetapkan, sesuai dengan pasal Penambangan emas ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3, Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Dan Pasal 98: Aturan mengenai sanksi bagi yang sengaja melakukan pencemaran lingkungan, dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

 

Atas dasar temuan ini tim media akan segera menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum, guna memberi efek jera kepada pelaku yang dengan sengaja menambang emas ilegal tanpa izin dan mencemari lingkungan.(tim/red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *