Jakarta, RNN – Memasuki tahap persetujuan substansi, Direktorat Jenderal Tata Ruang melangsungkan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas 5 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (22/10/2024).
Lima RDTR yang dimaksud meliputi Kawasan Perkotaan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai; Kawasan Perkotaan Rantau Indah, Kecamatan Dendang; Perkotaan Wates; Kecamatan Tampaksiring; dan Ratu Gading Segarapati.
Rapat koordinasi lintas sektor bermaksud memeriksa kesesuaian materi dan informasi RDTR masing-masing WP dengan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional. Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan terkait turut hadir dalam acara.
Masing-masing pimpinan pemerintah daerah turut memaparkan rancangan RDTR. Penyusunannya mempertimbangkan potensi dan isu strategis wilayah. Pj. Bupati Tanjung Jabung Timur, Robby Naliyansyah, menyampaikan bahwa WP Pandan Jaya dan WP Rantau Indah unggul dalam perkebunan sawit dan migas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penataan ruang WP Pandan Jaya dan WP Rantau Indah ini harapannya dapat menjadi pusat sumber daya energi dan distribusi pertanian yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Pemda Perkotaan Wates membagi RDTR menjadi 4 Sub Wilayah Perencanaan (SWP) dengan karakteristiknya masing-masing. Disampaikan oleh Pj. Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, penataan ruang Perkotaan Wates ditujukan sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian yang berkelanjutan dengan mempertahankan nilai-nilai budaya dan warisan heritage.
“RDTR Perkotaan Wates disusun berdasarkan 3 isu strategis, yaitu pusat permukiman perkotaan Wates yang awalnya berupa PKL (Pusat Kegiatan Lokal) berpotensi mengalami peningkatan fungsi menjadi PKW Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), adanya Bandara NYIA dan Tol Solo-Yogya, serta makin berkembangnya kawasan pendidikan,” ucap Srie.
Pada WP Kecamatan Tampaksiring, penataan ruang difokuskan pada optimasi penataan pusat pelayanan kawasan, integrasi sektor pertanian dan pariwisata, serta landasan falsafah Tri Hita Karana.
“Tampaksiring merupakan RDTR terakhir di Kabupaten Gianyar yang belum Perkada. Penataan ruang bertujuan yang berkualitas, produktif, dan berjati diri budaya Bali,” jelas I Dewa Tagel Wirasa selaku Pj. Bupati Gianyar.
Disusul dengan pemaparan RDTR Kawasan Ratu Gading Segarapati oleh Arif Gunadi, Pj. Wali Kota Bengkulu. Kawasan tersebut meliputi 5 kecamatan, yaitu Ratu Samban, Ratu Agung, Gading Cempaka, Teluk Segara, dan Singaran Pati.
“Kawasan Ratu Gading Segarapati unggul pada sektor pariwisata Sejarah seperti rumah pengasingan Bung Karno, Benteng Marlborogh dan York; perdagangan; dan jasa. Penataan ruang disusun dalam rangka mewujudkan infrastruktur kota yang aman, nyaman, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan,” papar Arif.
Setelah ditetapkan nanti, harapannya RDTR dapat meningkatkan percepatan investasi di daerah. Hal ini disampaikan Abdul Kamarzuki, Penata Ruang Ahli Utama, mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang Dwi Hariyawan S.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan Kementerian/Lembaga/Badan yang dipimpin oleh Yusmi Pranawati sebagai Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah 1. (Rilis Berita Kementerian ATR/BPN-Red)