
Lampung,RNN-Dewan Pengurus Pusat Konsorsium Pengawasan Audit Independen Republik Indonesia (DPP KPAI RI) menyoroti secara serius pelaksanaan berbagai kegiatan di lingkungan BPTD Kelas II Lampung Tahun Anggaran 2024–2025 yang menyedot anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah, namun dinilai menyisakan pertanyaan mendasar terkait perencanaan, urgensi, serta transparansi pelaksanaannya.
Ketua DPP KPAI RI, M. Yunus, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi data kegiatan, terdapat sejumlah proyek bernilai besar yang tersebar pada dua tahun anggaran dan beririsan pada objek serta lokasi yang sama, sehingga patut diduga membuka ruang praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran.
Adapun kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
Pengadaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Jalan Raya ukuran 75×75 cm TA 2024 dengan nilai Rp1.778.210.000
Peningkatan/Rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Rajabasa TA 2024 senilai Rp6.901.000.000
Perawatan Lampu Peringatan TA 2024 senilai Rp117.000.000
Pengembangan Gedung Pelayanan BPTD Lampung TA 2024 senilai Rp13.882.425.000
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Terminal Rajabasa TA 2024 senilai Rp130.000.000
Pengadaan AC Berdiri TA 2024 senilai Rp118.000.000
Pemeliharaan Gudang dan Gedung UPPKB Way Urang TA 2024 senilai Rp150.000.000
Rehabilitasi Plafon Gedung Rajabasa Tipe A Terminal AKAP TA 2025 senilai Rp1.011.107.000
Penyediaan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas Inggris ukuran 75×75 cm TA 2025 senilai Rp638.578.000
Pengawasan Rehabilitasi Plafon Gedung AKAP Tipe A Terminal Rajabasa TA 2025 senilai Rp89.000.000
Pengadaan dan Pemasangan Tiang Siku Sel Surya Lampu Peringatan (Warning Light Solar Cell) TA 2025 senilai Rp354.000.000
Pengadaan dan Pemasangan Pagar Keselamatan Jalan TA 2025 senilai Rp1.913.000.000
Menurut M. Yunus, akumulasi kegiatan tersebut menunjukkan pola perencanaan yang terfragmentasi dan berulang, khususnya pada objek Terminal Rajabasa dan fasilitas pendukung lalu lintas, sehingga secara rasional memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan perencanaan, pengulangan pekerjaan, hingga potensi pemborosan anggaran.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun data ini berbicara sendiri. Ketika objek yang sama dikerjakan berulang lintas tahun dengan nilai signifikan, publik berhak tahu: apa urgensinya, bagaimana spesifikasinya, dan sejauh mana hasil fisiknya di lapangan,” tegas M. Yunus.
DPP KPAI RI menilai bahwa kondisi tersebut mengharuskan adanya keterbukaan penuh dari BPTD Kelas II Lampung, tidak hanya dalam bentuk klarifikasi lisan, tetapi melalui pembukaan dokumen resmi berupa spesifikasi teknis, kontrak kerja, metode pengadaan, serta hasil pekerjaan yang dapat diuji secara objektif.
Oleh karena itu, DPP KPAI RI secara terbuka menantang keberanian (nyali) BPTD Kelas II Lampung untuk membuka ruang audiensi publik dengan melibatkan masyarakat sipil, media, dan pengawas independen sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif atas pengelolaan anggaran negara.
Sebagai bentuk keseriusan, DPP KPAI RI juga menyatakan akan melakukan aksi Demonstrasi dengan tuntutan utama:
Dibukanya audiensi resmi dan terbuka oleh BPTD Kelas II Lampung
Transparansi spesifikasi teknis dan kontrak seluruh kegiatan TA 2024–2025
Audit menyeluruh oleh APIP atas seluruh paket pekerjaan
Penindakan hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum
“Keterbukaan adalah ujian integritas. Jika semua berjalan sesuai aturan, maka audit dan audiensi seharusnya tidak menjadi masalah,” pungkas M. Yunus.










