Lampung,RNN-Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat terutama di wilayah permukiman padat penduduk kini mulai menuai keritikan dan sorotan publik.
M Gunadi Aktivis pegiat anti Korupsi selaku Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Lembaga Independen Pemantau Anggaran
(LIPAN) Indonesia buka suara,Menurut M Gunadi di dalam hasil observasi Tim di lapangan menunjukkan kejanggalan pelaksanaan “DAK” Program Sanimas yang terbagi pada 6 wilayah Kecamatan dan 10 Desa di Lampung Utara, dengan jumlah 432 unit, dikerjakan secara Swakelola oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
Namun ironisnya pengadaan barang Septic Tank di banca Dinas terkait nilai HPS/Pagu Rp 4,400,000,00,- ( empat juta empat ratus ribu rupiah ), per/1 (satu) unit (titik),” ungkap M. Gunadi, 18/11/2025
Pengadaan barang dan belanja dalam satu item komponen rangkaian di pembangunan Sanimas dan seharusnya dibelanjakan oleh “KSM” justru di banca oleh oknum tertentu.
“Maka secara otomatis terindikasi memiliki kepentingan diri sendiri dan/atau korporasi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan bersama alias Korupsi berjamaah.
Jika Dinas justru mengambil alih perannya pada pelaksana seperti pembelian material, pembangunan, dll. Secara aturan hukum ini terjadi pelanggaran prosedur di pengadaan barang/jasa pemerintah, dan bisa berujung pada sanksi pidana seperti korupsi.
“Pelanggaran ini tentu dapat di kategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, dapat di kenakan dengan sanksi pidana, karena di di duga menyalahi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku didalam Standar Operasional Prosedur ( SOP ) pada teknis sistem swakelola.
Dikutip dari beberapa media online Kepala Bidang Cipta Karya Cipta Karya, Penataan Ruang ( Disperkimciptaru ) Lampung Utara
Johansyah dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak menyoal dan ia membenarkan bahwa pengadaan Septic Tank itu tidak dilakukan oleh KSM.
“Kalau disebut pengondisian enggak ada,” kelitnya!!!?
Iapun berdalil, pengalihan kewenangan dari KSM kepada mereka dikarenakan memang petunjuk pelaksanaannya seperti itu!
Hal itu dikarenakan pada pengadaan tangki septik hanya dapat dilakukan melalui basis katalog elektronik atau E-Katalog. dan yang dapat melakukan pengadaan E-Katalog itu hanya Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK),” kelitnya!
“PPK itu!, di jabat Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Lampung Utara, Dirgantara dan sekarang di desa bisa enggak ada PPK – nya ,” dalihnya saat di pertanyakan alasan mengapa KSM pengadaan Septic Tank di ambil pihaknya.




