Sumenep, RNN – Berawal laporan masyarakat Tim penelusuran melakukan penelusuran tentang penyalahgunaan DD ( Dana Desa ) Di Desa Desa Jate Kec. Giligenting Sumenep Jawa Timur.
Dimulai dari Dusun Kalang Mangga dimana dilakukan pengecekan lokasi dan kondisi jalan oleh Tim RNN menemukan kondisi jalan yang rusak padahal jalan aspal Onderlag di prasasti yg ada di bangun di tahun 2016 dan berdasar data Kementerian Desa ada Pembangunan Jalan Aspal Onderlag tahun 2024 mendapat kucuran dana sebesar Rp 142.681.000,- dan Pembangunan Jalan Usaha Tani Aspal Onderlag Dusun Kalang Mangga Tahap 2 (20%) Sebesar Rp. Rp 86.206.000,-. dan apabila ditotal sebesar Rp. 228.887.000,-.
Di lokasi diatas tidak terlihat ada pembangunan dan tidak ada prasasti ditemukan pembangunan jalan Onderlag senilai Rp. 228.887.000,- di tahun 2024 yang jelas jelas dalam laporan Kementerian Desa yang datanya yang diunggah oleh petugas Operator Pemerintahan Desa Jate sudah dikucurkan dan dilaksanakan dengan Nilai Rp 142.681.000 seluas 250 meter ( Jalan Desa ) dan Rp 86.206.000 seluas 150 Meter ( Jalan Usaha Tani ) di Dusun Kalang Mangga.
Perlu di ungkap juga Tahun 2023 dikucurkan dana DD :
1. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Kalang Mangga 2 (20%) senilai Rp 131.222.100, dengan luas 207 Meter
2. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Kalang Mangga 3 (20%) senilai Rp 48.817.000, dengan luas 74 Meter.
3.Pemeliharaan Jalan Desa Pengaspalan Jalan Dsn. Kalang Mangga Rp 77.947.800 dengan luas 210 meter. Dan lain lain .
Diatas sebagai contoh bahwa pengucuran Dana Desa diduga kuat tidak sesuai dengan realisasinya.
Tim RNN mempunyai data pembanding yang valid dan akurat dan berbasis data Kementerian Desa yang dimana data tersebut bersumber dari laporan unggahan operator Desa jate itu sendiri jadi sangat mustahil di bantah.
Selain itu menurut Tokoh masyarakat dan penulusuran Tim RNN dugaan lain mengenai Bumdes SEJATI JATE Kecamatan Giligenting Sumenep, realisasi Bumdes tersebut terbukti hanya bangunan tempat pencucian mobil dan sepeda motor dalam keadaan kosong serta terbengkalai dan keadaan rusak, tidak ada kegiatan apapun yang diduga juga disalah gunakan anggarannya.
Contoh lain pelanggaran dana DD desa Jate seperti adanya pemakaian anggaran tahun 2020, 2021 dan 2022 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu Makan Tambahan Balita (0 – 12 ) dan honor kegiatan kader Posyandu, padahal terjadi pelarangan kegiatan berkumpul oleh pemerintah untuk menghambat dan menghentikan penyebaran Covid 1. Hal ini sangat sangat mencurigakan dan harus dilaporkan segera tentang dugaan dugaan diatas.
Hasil penelusuran Tim RNN sangat menduga adanya pelanggaran Lex Specialis Korupsi terhadap Dana Desa Jate termasuk juga yang mencurigakan di pelaksanaan Sistem Informasi Desa ( SID ) yang tidak banyak yang tahu spesifikasinya pelaksanaannya apa sudah sesuai aturan yang ada?, kemudian mengenai Pembangunan Pelabuhan Desa, Pembangunan Tangkis Laut Dsn Beddi Lanjeng dan masih banyak lagi.
Langkah berikutnya Tim RNN dan Biro Hukumnya akan mengawal rencana pelaporan penyalahgunaan Anggran Dana Desa mulai 2020 sampai 2024 ke Aparat Penegak Hukum Terkait mengenai dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Jate Kecamatan Giligenting KabupatenSumenep. ( Ma2n )