DUGAAN PENYELEWENGAN ANGGARAN DISDIKBUD PESAWARAN 2025, LP KPK LAMPUNG MINTA AUDIT MENDALAM

Lampung,RNN-Lembaga Pengawasan Kebijakan. Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Lampung menyoroti dugaan penyelewengan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025. Fokus dari temuan data saat ini mengarah pada pos Belanja Perjalanan Dinas dan kegiatan Pembangunan Pemasangan Paving Blok di sejumlah sekolah. Jum’at (10/4/26).

Ketua LP KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, terdapat indikasi ketidaktepatan penggunaan anggaran yang perlu dikaji ulang, terutama terkait efektivitas, transparansi, dan skala prioritas.

Rincian Anggaran Perjalanan Dinas Capai Rp 632.021.000,00

Dalam anggaran perjalanan dinas, tercatat nilai yang cukup besar yang terbagi dalam dua kategori.

A. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (16 Kegiatan):

1. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 5.100.000,00

2. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 2.100.000,00

3. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 48.000.000,00

4. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 83.600.000,00

5. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 69.850.000,00

6. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 30.600.000,00

7. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 18.000.000,00

8. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 9.000.000,00

9. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 54.000.000,00

10. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 11.000.000,00

11. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 3.150.000,00

12. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 9.900.000,00

13. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 45.000.000,00

14. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 27.000.000,00

15. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 27.000.000,00

16. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 27.000.000,00

Total Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 470.300.000,00

B. Belanja Perjalanan Dinas Biasa (10 Kegiatan):

1. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 18.532.000,00

2. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 9.498.000,00

3. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 2.660.000,00

4. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 4.560.000,00

5. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 18.000.000,00

6. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 47.848.000,00

7. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 38.574.000,00

8. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 8.497.000,00

9. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 10.892.000,00

10. Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 2.660.000,00

Total Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 161.721.000,00

Total Keseluruhan Perjalanan Dinas: Rp 632.021.000,00

“Nilai yang mencapai lebih dari Rp 600 juta ini harus dipertanggungjawabkan dengan jelas. Publik berhak mengetahui untuk kepentingan apa dan bagaimana mekanisme perencanaannya agar benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan,” tegas Yusup.

Anggaran Paving Blok Capai Rp 4.990.000.000,00 Diduga Ada Penyelewengan

Selain perjalanan dinas, poin krusial lainnya adalah anggaran pembangunan pemasangan paving blok yang tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Dasar (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Pesawaran.

Total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini mencapai Rp 4.990.000.000,00 (Empat Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Menurut data, nilai anggaran di setiap titik lokasi mayoritas bernilai Rp 100.000.000,00 per sekolah, dengan beberapa titik yang nilainya berbeda.

Rincian Lokasi dan Nilai Anggaran Paving Blok:

1. UPTD SDN 41 Gedong Tataan: Rp 100.000.000,00

2. UPTD SDN 38 Gedong Tataan: Rp 100.000.000,00

3. UPTD SDN 45 Gedong Tataan: Rp 100.000.000,00

4. UPTD SDN 4 Negeri Katon: Rp 100.000.000,00

5. UPTD SDN 8 Negeri Katon: Rp 100.000.000,00

6. UPTD SDN 11 Negeri Katon: Rp 100.000.000,00

7. UPTD SDN 18 Negeri Katon: Rp 100.000.000,00

8. UPTD SDN 25 Negeri Katon: Rp 100.000.000,00

9. UPTD SDN 15 Negeri Katon: Rp 100.000.000,00

10. UPTD SDN 22 Kedondong: Rp 100.000.000,00

11. UPTD SDN 12 Kedondong: Rp 100.000.000,00

12. UPTD SDN 7 Kedondong: Rp 100.000.000,00

13. UPTD SDN 26 Way Lima: Rp 100.000.000,00

14. UPTD SDN 3 Way Khilau: Rp 100.000.000,00

15. UPTD SDN 7 Way Khilau: Rp 100.000.000,00

16. UPTD SDN 4 Way Ratai: Rp 100.000.000,00

17. UPTD SDN 9 Way Ratai: Rp 100.000.000,00

18. UPTD SDN 19 Way Ratai: Rp 200.000.000,00

19. UPTD SDN 17 Way Ratai: Rp 200.000.000,00

20. UPTD SDN 1 Marga Punduh: Rp 100.000.000,00

21. UPTD SDN 8 Marga Punduh: Rp 100.000.000,00

22. UPTD SDN 2 Punduh Pedada: Rp 100.000.000,00

23. UPTD SDN 4 Punduh Pedada: Rp 100.000.000,00

24. Pembangunan Pagar UPTD SDN 4 Punduh Pedada: Rp 190.000.000,00

25. UPTD SDN 2 Teluk Pandan: Rp 100.000.000,00

26. UPTD SDN 1 Teluk Pandan: Rp 100.000.000,00

27. UPTD SDN 16 Tegineneng: Rp 100.000.000,00

28. UPTD SDIT Iqro: Rp 100.000.000,00

29. UPTD SMPN SATAP 1 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

30. UPTD SMPN SATAP 2 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

31. UPTD SMPN SATAP 3 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

32. UPTD SMPN 4 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

33. UPTD SMPN SATAP 5 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

34. UPTD SMPN 6 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

35. UPTD SMPN 7 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

36. UPTD SMPN SATAP 7 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

37. UPTD SMPN 8 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

38. UPTD SMPN SATAP 9 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

39. UPTD SMPN 10 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

40. UPTD SMPN SATAP 10 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

41. UPTD SMPN SATAP 11 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

42. UPTD SMPN 14 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

43. UPTD SMPN 17 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

44. UPTD SMPN 18 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

45. UPTD SMPN 20 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

46. UPTD SMPN 23 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

47. UPTD SMPN 28 Pesawaran: Rp 100.000.000,00

Total Keseluruhan Paving Blok & Pembangunan: Rp 4.990.000.000,00

Keseragaman nilai tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait perencanaan anggaran dan mekanisme pengadaannya. LP KPK Provinsi Lampung menilai ada dugaan penyelewengan yang dilakukan secara berjamaah atau masal yang mengindikasikan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Anggaran perjalanan dinas yang mencapai lebih dari Rp 600 juta dan pembangunan Paving Blok hingga Rp 4,99 Miliar, harus secara terbuka kepada publik terkait juklak, juknis dan perencanaannya sehingga mutu pendidikan dapat berkualitas bagus,” tegas Yusup.

Minta Inspektorat, BPK dan APH Turun Tangan

Menanggapi temuan ini, LP KPK Provinsi Lampung akan segera mengirimkan surat resmi. Pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Kami meminta dilakukan audit investigasi untuk memastikan apakah ada indikasi kerugian negara atau pelanggaran administrasi dalam penggunaan anggaran pendidikan ini,” ujar Ahmad Yusup

Hingga berita ini diturunkan, pihak LP KPK menyatakan belum memperoleh tanggapan atau konfirmasi resmi dari pihak Disdikbud Kabupaten Pesawaran terkait temuan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *