Lampung,RNN-Aktivis gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (G-MAKI)Menyambangi kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu Lampung guna memperjelas Hasil laporan pengaduan masyarakat pekon Pardasuka kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu pada . Jumat 31 Januari 2025. Laporan yang di layangkan oleh warga masyarakat setempat pada beberapa bulan yang lalu sudah dilakukannya pemeriksaan oleh pihak inspektorat kabupaten Pringsewu
Menurut Andi Purwanto, ST, MT., Sangat menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut serta mengawasi penggunaan dana pekon yang memang dana pekon yang bersumber dari pusat intinya penerima manfaat adalah warga masyarakat jadi jangan kepala pekon membenci masyarakat yang melakukan pelaporan atau hal lainya Andi juga menjelaskan LHP laporan hasil pemeriksaan Di pekon Pardasuka Adanya pengembalian senilai Rp 50.0000.0000 lima pulu juta rupiah,dan dari jumlah tersebut dari pemerintahan pekon Sudah melakukan pengembalian jelas Andi.
Marman selaku masyarakat yang melaporkan Adanya indikasi korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran dana pekon Pardasuka menjelaskan Adanya pengembalian,itu juga harus jelas Digunakan untuk apa dana tersebut Kami akan tetap pertanyakan kembali berikut Akan kami kumpulkan Dugaan kejanggalan perealisasian Di tahun 2024 kemarin ,karna sebelumnya kami melaporkan hanya di Tahun 2021 smpai 2023. dan Kami akan laporkan kembali bila bukti bukti sudah terkumpul kata marman.
Hasil hari ini menghadap inspektorat pertanyakan kesimpulan laporan kami dari temuan 10 Aitem yang kami sangat sayangkan sebenarnya hanya dari pihak inspektorat tidak melibatkan Masyarakat.pada melakukan pemeriksaan yang hal itu tentunya menunjukkan ke transfaranan sebagai bentuk kejujuran yg mereka kerjakan, karna untuk menjaga adanya oknum pegawai Inspektorat yang Bakal leluasa bermain.mata.
dan adanya berapapun jumlah pengembalian besar kecilnya ini tentunya sudah diakui, adanya penyelewengan DD dana desa yang sudah dikembalikan. Meskipun dari 10 aitem yang Masyarakat laporkan hanya 50 juta yang dikorupsi, itu belum masuk akal kami Tp terlepas berapa besarnya ini sudah terbukti dan diakuinya. Besaran yg dikorupsi itu tidak sesuai tapi itu sudah terbukti jelasnya.
Koordinator gerakan masyarakat anti korupsi Mahmuddin apapun hasil pemeriksaan dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (APIP)Harus kita berikan Apresiasi sudah melakukan tindakan karna kepuasan Itu relatif.Karna disini kita hanya menjalankan Pelaporan secara prosedur saja dengan dasar undang undang yang berlaku di Indonesia,tidak di tunggangi dasar dasar yang lain ,
Mahmuddin menambahkan masyarakat juga tentunya jangan hanya beropini dalam melakukan pengawasan anggaran Dana Desa,tentunya harus di sertai Data dan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan kabar HOAX yang menimbulkan informasi yang tidak benar .kemudian perlu diketahui Terkait adanya penyerobotan tanah milik sodara Toha Yang di jadikan jalan tanpa ijin,pihak Pemerintah pekon Pardasuka dan Keluarga Toha Sudah membuat surat perdamaian di luar Pengetahuan saya selaku koordinator yang diberikan Kuasa oleh masyarakat pekon Pardasuka pungkasnya. (Tim/red)