
Lampung,RNN- Ely Wahyuni, SE, MM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Fraksi Gerindra Dapil III yang Mewakili Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kota Metro.
Hadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik,di Desa Way Kepayang Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Hj. Ely Wahyuni sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung adakan giat acara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah yang berkaitan dengan tata kelola kemasyarakatan. Kegiatan ini difokuskan pada Desa Way Kepayang Dusun Pahmungan sebagai salah satu lokasi prioritas di wilayah Kabupaten Pesawaran, dengan harapan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola hubungan antarwarga secara harmonis.
Acara dihadiri oleh berbagai komponen penting dan masyarakat, antara lain anggota DPRD Provinsi lampung
Hj. Ely Wahyuni, SE, MM beserta tim staf khusus, Kepala Desa Way Kepayang Hayun, beserta seluruh aparatur desa Sekretaris Desa,dan anggota BPD,
Ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Darul Qutni SPd, Tokoh agama serta berbagai kelompok masyarakat yang ada di Desa Way Kepayang Dusun Pahmungan.
Dalam sambutan pembuka, Hj. Ely Wahyuni SE,MM menyampaikan bahwa Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 dibuat dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait mekanisme rembug desa dan kelurahan sebagai bentuk upaya preventif dalam menangani berbagai permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Rembug bukan hanya sekadar berkumpul dan berbicara, tetapi merupakan proses musyawarah yang berdasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, dan rasa saling menghargai yang telah menjadi budaya kita di Lampung,” ujar Hj. Ely Wahyuni.
Beliau juga menjelaskan poin-poin penting dalam peraturan tersebut, antara lain:
Tujuan utama rembug desa/kelurahan dalam pencegahan konflik, yaitu mencegah terjadinya konflik, menyelesaikan permasalahan secara damai, dan memperkuat solidaritas masyarakat,
Langkah-langkah pelaksanaan rembug yang benar, mulai dari penyusunan rencana, undangan peserta, proses musyawarah, hingga pencatatan hasil dan tindak lanjut,Jenis-jenis permasalahan yang dapat diselesaikan melalui rembug, seperti sengketa antarwarga, sengketa penggunaan lahan desa, masalah keamanan dan ketertiban masyarakat, serta permasalahan sosial lainnya.
Peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan rembug, mulai dari kepala desa, aparatur desa, tokoh masyarakat, hingga seluruh warga desa
Selain membahas peraturan daerah, Hj. Ely Wahyuni juga menginformasikan berbagai program kerja yang akan dijalankan oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemajuan keadilan sosial. Untuk meningkatkan partisipasi peserta, beliau mengajukan serangkaian pertanyaan interaktif terkait program tersebut, dengan memberikan hadiah bagi mereka yang dapat menjawab dengan benar. Suasana acara menjadi lebih hangat dengan adanya canda tawa dan interaksi positif antara pemateri dan peserta.
Ketua Bapilu Gerindra Kabupaten Pesawaran, Darul Qutni SPd, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Hj. Ely Wahyuni. Beliau menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap warga masyarakat agar dapat menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik atau masalah hukum.
“Kita sebagai masyarakat harus lebih memahami bahwa setiap permasalahan tidak harus langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Ada nilai-nilai kekeluargaan yang harus kita jaga, sehingga permasalahan seperti sengketa tanah, kasus kemalingan skala kecil, atau perselisihan antarwarga sebaiknya dahulu diusahakan diselesaikan secara damai melalui mekanisme rembug yang sudah diatur dalam peraturan daerah,” jelas Darul Qutni.
Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan rembug desa, serta bekerja sama dengan pemerintah desa dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
Kepala Desa Way Kepayang, Hayun, mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, informasi yang diberikan sangat bermanfaat bagi desa dalam mengelola permasalahan masyarakat dan mencegah terjadinya konflik.
“Kami akan segera menyusun rencana tindak lanjut dengan membentuk tim rembug desa yang terdiri dari aparatur desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Kami juga akan menyebarkan informasi tentang peraturan ini ke setiap RW dan RT agar seluruh warga desa dapat memahaminya,” ujar Hayun.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penyerahan hadiah kepada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan, serta foto bersama seluruh peserta acara. Hj. Ely Wahyuni menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di seluruh wilayah yang beliau wakili untuk memastikan bahwa setiap masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan daerah yang ada demi terwujudnya masyarakat Lampung yang damai, harmonis, dan sejahtera.










