Sumenep, RNN – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Sumenep, seorang perempuan warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, ditemukan meninggal dunia di di rumahnya sendiri di desa paberasan, setelah Perempuan itu meninggal langsung dibawa ke RSUD Moh. Anwar Sumenep pada minggu malam (29/12/24). Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara mengkonsumsi racun akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya secara berulang.
Dari penelurusan informasi dari warga sekitar, terungkap bahwa korban yang diketahui bernama N, sering menjadi sasaran penganiayaan oleh suaminya, Y, yang bekerja sebagai satpam di salah satu perumahan di Sumenep. Motif di balik aksi kekerasan tersebut diduga kuat karena adanya isu perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan seorang oknum kepala desa.
Warga sekitar rumah korban mengatakan bahwa korban tidak tahan lagi dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya. Hampir setiap hari dia dianiaya. Kemarahan suaminya semakin menjadi-jadi setelah mengetahui perselingkuhan itu.
Tindakan kekerasan oleh Y terhadap N istrinya berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya masalah KDRT yang masih terjadi di tengah masyarakat, bahkan di lingkungan keluarga. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang-ulang telah menyebabkan korban mengalami trauma mendalam dan akhirnya memilih jalan pintas untuk mengakhiri penderitaannya, sehingga N diduga bunuh diri dengan meminum racun.
Korban N dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Moh. Anwar Sumenep, Direktur Utama RSUD Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, membenarkan bahwa jenazah korban saat ini berada di kamar jenazah rumah sakit. “Jenazah sudah ada di kamar jenazah. Untuk visum, kami masih menunggu petunjuk dari Polda,” kata dr. Erliyati.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Y terhadap N jelas merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum pejabat publik. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus kematian tragis ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya upaya pencegahan KDRT. Masyarakat perlu lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi. Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait harus terus meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya KDRT serta memberikan perlindungan bagi korban. ( Sahmari)