Lampung,RNN-Maraknya aktivitas penambangan emas liar diduga ilegal tanpa izin (Peti) yang merusak hutan dan mencemari lingkungan sehingga merugikan negara, terpantau oleh media di lokasi milik JUNAIDI warga Desa Babakan Loa Dusun Picung, Kecamatan Kedondong Pesawaran.Kamis (12/6/25).
Dalam pekerjaan nya tersebut JUNAIDI mengolah bahan baku batu berkadar emas menggunakan alat putar gelundung dan mencampurnya dengan menggunkan bahan kimia Air Raksa Merkuri, pengolah hasil tambang emas tersebut di ambil dari penambangan hutan yang berstatus diduga ilegal tanpa izin.
Dalam hal ini pelaku JUNAIDI telah melanggar peraturan pemerintah yang telah di tetapkan, sesuai dengan pasal Penambangan emas ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3, Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dan Pasal 98: Aturan mengenai sanksi bagi yang sengaja melakukan pencemaran lingkungan, dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
Dari temuan ini tim media akan segera menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum, guna memberi efek jera kepada pelaku yang dengan sengaja menambang emas ilegal tanpa izin dan mencemari lingkungan.
Pewarta: Sibron.