Pesawaran,RNN- 4 Oktober 2025 – Sejumlah kabel jaringan WiFi terlihat menempel pada tiang listrik di beberapa wilayah Kecamatan Way Khilau dan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kabel-kabel tersebut, yang diduga milik perusahaan ITN, TUNAS, dan penyedia jaringan WiFi lainnya, menimbulkan kesan semrawut dan mengganggu pemandangan di area publik.
Masyarakat setempat mengungkapkan keprihatinan mereka terkait pemasangan kabel yang dinilai tidak tertata rapi dan berpotensi membahayakan. Pemasangan kabel jaringan WiFi yang menempel pada tiang listrik tanpa izin jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa perusahaan penyedia jasa internet tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari PT PLN (Persero) untuk pemasangan kabel jaringan WiFi di tiang listrik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional mereka dan potensi risiko keselamatan yang mungkin timbul dari keberadaan kabel-kabel tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan terhadap pemasangan kabel jaringan WiFi yang tidak sesuai prosedur ini. Pengawasan lebih lanjut mengenai izin operasional dan pemasangan jaringan telekomunikasi juga sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.
Sementara itu, warga Desa Kububatu dan Kedondong berharap agar perusahaan-perusahaan tersebut segera menertibkan kabel-kabel jaringan WiFi yang terlihat membahayakan dan mengganggu estetika lingkungan sekitar.
Pewarta: Sibron