Lampung,RNN-Ketua lembaga swadaya masyrakat DPD LSM MAI Pesawaran Arif Roni, mengapreasiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran atas penahanan Kepala Desa Batu Raja Kecamatan Way Lima Amrulloh.
Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan cepat tangani kasus dugaan penyelewengan potongan anggaran dana Program Bantuan Suwadaya, Mahan Sejahtera, (BSMS) dari Provinsi Lampung Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala Desa Batu Raja Amrulloh, sehingga di perkirakan kerugian negara mencapai Rp 250 juta. Rabu (18/6/25),
Ketua DPD LSM MAI Pesawaran Arif Roni menyampaikan dihadapan media ini,Ia sangat mengapreasiasi Kejari Pesawaran atas penahanan Kades Batu Raja Amrulloh, yang mana pada tahun lalu saya bersama tim media telah melaporkan Kades Batu Raja atas dugaan pemotongan bantuan bedah rumah Swadaya Mahan Sejahtera dari provinsi lampung tersebut,
Berdasarkan pengaduan masyarakat setempat dan data yang kami rangkum hasil investigasi ternyata ditemukan indikasi penyelewengan dan pemotongan dari nilai 18 juta yang diterima oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan bedah rumah, sehingga setelah kami rinci kan hasil yang di ambil Kades Batu Raja tersebut mencapai ratusan juta rupiah, “Ungkap Arif Roni.
Ia menambahkan, Atas penahanan Kepala Desa Batu Raja ini sekali lagi saya ucapkan terimakasih untuk Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim beserta jajarannya yang telah bekerja keras membongkar kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Kades Batu Raja tersebut,”Tandas Arif. ( tim/red)