Situbondo, RNN – Kades Wringin Anom Panarukan Mengakui Menyalahgunakan Dana Bumdes Tidak Sesuai Program Kerja BumdesnyaSitubondo RNN – Hasil penelusuran Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Jawa Timur pada Berita di salah satu media online yang berkantor Pusat di Sitibondo ( 6/6/22 ).
Mendapat tanggapan dari pihak Kepala Desa Wringin Anom Panarukan yaitu Miskali. SH pada sebuah media online yang berkantor Pusat di Wilayah Situbondo. Isi tanggapannya menyatakan bahwa ” Awalnya Dana Penyertaan Modal Bumdes yang cair tahin 2018 senilai 100 juta dan tahun 2020 100 jt di alokasi sesuai RAB untuk Rumah makan dimana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab usaha adalah AISYAH NURJAMILAH, yang katanya mengalami unit usaha warung/rumah makan mengalami kolaps/bangkrut dan dana tersebut dialihkan ke usaha ekspedisi.
Pimpinan Tim Investigasi Media Nasional RNN mengungkapkan ” Ada suatu kejanggalan yang fatal pengakuan Kades Wringin Anom Aktif saat ini, sudah mengakui kalo memakai dana penyertaan modal bumdes tidak sesuai program kerjanya, malah pihak desa menyalurkan dana DD anehnya saat usaha tidak jalan masih ada dana DD Pada tahun 2023 pencairan tahap 1 telah dikucurkan dana Rehabilitasi Ruang Kantor Bumdes dan pengadaan Mesin Fotocopy untuk kantor Bumdes, padahal 3 unit Usaha Bumdes pada kenyataannya tidak berjalan bahkan tidak kegiatan usaha malah dapat kucuran dari DD sebesar Rp. 131.192.200,- “.
Pimpinan Tim Investigasi RNN mengatakan,” Kami tetap menghargai bantahan Kades Wringin Anom panarukan Situbondo atas azas hukum praduga tidak bersalah dan biarlah nanti proses hukum yang akan menentukan keabsahan bantahan lisan tanpa didasari alat bukti dokumen seperti dokumen dokumen alat bukti Tim Investigasi yang bersumber dari Kementerian Desa RI”.
Menurut N. Alim sebagai Praktisi Hukum Adil Paramarta LawFirm dan Tokoh Media Jawa Timur di surabaya mengatakan, ” Pernyataan pengakuan kepala desa Miskali jelas jelas pengakuan di media online kepada masyarakat umum secara terbuka, dan yang dilakukan oleh Kades Wringin Anom Panarukan tersebut adalah tindakan melanggar hukum, karena apapun alasannya dana Bumdes harus dipergunakan sesuai program Kerja pengajuan Dana untuk Penyertaan Modal”.
” Penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak sesuai dengan program kerja dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara dan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan tersebut dapat terjadi melalui berbagai modus, seperti volume pekerjaan tidak sesuai, transparansi penggunaan anggaran yang kurang, dan tidak adanya keterlibatan masyarakat”, Lanjut N. Alim.
Selanjutnya N. Alim menjelaskan,” Implikasi Hukum dari perbuatan Penyalahgunaan dana BUMDes dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didukung oleh Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pengurus BUMDes yang terlibat dalam penyalahgunaan dana dapat dipidana, termasuk penggelapan atau penyalahgunaan anggaran yang Kesimpulannya Penyalahgunaan dana BUMDes yang tidak sesuai dengan program kerja adalah pelanggaran serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Pengurus BUMDes wajib bertanggung jawab dalam pengelolaan dana dan harus memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan”, ungkap N. Alim mengakhiri penjelasannya pada jurnalis RNN”.
Selain itu hasil Tim Investigasi dari RNN tetap akan melanjutkan pengungkapan digaan penyalahgunaan dana DD lainnya berdasar data dokumen dari Kementerian Desa, bahkan beberapa tokoh dan kelompok masyarakat berkeinginan melaporkan dan memyerahkan bukti bukti permasalahan diatas ke APH (Aparat Penegak Hukum) kabupaten Situbondo agar diproses secara hukum.
Dari informasi beberapa tokoh masyarakat Sitibondo rencana kedepannya akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo terkait dugaan adanya pelanggaran Hukum Lexspecialis yaitu Korupsi, yang akan dilakukan tokoh masyarakat didampingi LSM, Biro Hukum dan Media Nasional. (iOne)