Lampung,RNN-Penjarahan hutan lindung kawasan bekser jadi lahan tambang emas, ladang cari keuntungan bagi sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, menambang tanpa izin resmi diduga ilegal. Selasa (22/1/25),
mereka memanfaatkan hutan kawasan bekser dengan melobangi menggali tanah mencari urat emas, aksi mereka dilakukan sudah berbulan-bulan, selanjutnya hasil galian berupa tanah tersebut di bawa pulang untuk diolah dengan menggunakan alat putar gelundung, untuk memisahkan emas dan limbah mereka memakai bahan berbahaya yakni Air Raksa (Merkuri), yang mengancam kesehatan bagi manusia.
Diketahui hutan lindung kawasan bekser terletak di Desa Babakan Loak Kecamatan Kedondong Pesawaran ini ada dugaan pembek’up dari salah satu tokoh adat inisial AN dengan berani nya melindungi para pelaku komplotan penambang emas ilegal tanpa izin tersebut, yang dilarang. oleh pemerintah tidak dibolehkan untuk dirusak ataupun di manfaatkan bagi masyarakat setempat, demi menjaga kelestarian hutan lindung.
Masyarakat setempat enggan disebut namanya inisial BM menyampaikan kepada tim media RRN, bahwa kawasan hutan lindung bekser itu ditambang untuk mencari urat emas, padahal kawasan hutan itu dijaga oleh Polhut (Polisi Hutan) “kok mereka berani menambang tidak ada izin resmi, Ungkap masyarakat setempat.
Undang-undang yang mengatur hutan lindung di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-undang ini mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan yang berfungsi untuk menjaga sistem penyangga kehidupan. Fungsi-fungsi tersebut di antaranya: Mengatur tata air, Mencegah banjir, Mengendalikan erosi, Mencegah intrusi air laut, Memelihara kesuburan tanah, bagi yang melanggar dan merusak hutan lindung tersebut akan dikenakan sanksi hukum pidana.
kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan tanpa izin negara dapat merugikan negara dan lingkungan yang mengancam kesehatan, sehingga dampak negatif dari tambang emas ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, ekosistem darat dan Kerusakan lahan hutan.
Dengan demikian dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 ancaman hukuman penambangan emas ilegal dapat dikenakan hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.
Pewarta: Sibron.