

Lampung,RNN-Adanya kegiatan penambangan dan pengolahan batu berkadar emas, yang dilakukan tanpa izin resmi pemerintah, di wilayah Desa Bunut Seberang Dusun Cikulah, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.
Pelaku yang teridentifikasi dengan nama lengkap Dendi yang lebih dikenal dengan julukan Udin Akhir, diduga telah menjalankan aktivitas ini secara terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam proses pengolahan batu berkadar emas tersebut, pelaku menggunakan alat berupa putar gelundung sebagai media utama serta menggunakan Air raksa untuk memisahkan kadar emas dari bahan batu yang diolah.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah yang menyertainya, setiap kegiatan eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan sumber daya mineral termasuk emas wajib memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi tergolong sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi.
Kegiatan penambangan dan pengolahan emas secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan negara melalui retribusi dan pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, antara lain:
-Kerusakan lahan dan sistem drainase alamiah
– Pencemaran air sungai dan sumber air lainnya akibat limbah pengolahan
– Kerusakan ekosistem lokal dan hilangnya keanekaragaman hayati
– Potensi terjadinya bahaya geologi seperti longsor atau tanah luncur di wilayah penambangan.
Pada saat rilis berita ini dibuat tim media telah melakukan pemeriksaan lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. untuk melaporkan ke Dinas ESDM Kabupaten Pesawaran dan Provinsi lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah tindak lanjut selanjutnya di harapakan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku penambangan emas ilegal untuk mengetahui secara jelas sumber bahan baku batu berkadar emas yang diolah, perkiraan volume kegiatan yang telah dilakukan, serta dampak yang telah ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pihak berwenang juga diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah sekitar terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari melakukan atau mendukung kegiatan penambangan ilegal.








