Bondowoso, RNN — Keluarga besar dari korban kekerasan seksual anak menyatakan keberatan keras atas penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Polres Bondowoso. Keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan karena tanpa melibatkan korban maupun ibunya dalam proses hukum, khususnya saat terjadi kesepakatan damai antara pelapor dengan pihak terlapor, (07/05/25)
Perwakilan keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah diberikan informasi resmi terkait proses penghentian penyidikan, apalagi dilibatkan dalam proses perdamaian yang dijadikan dasar keluarnya SP3. “Kami tidak pernah dilibatkan. Tahu-tahu perkara dihentikan. Ini sangat melukai kepercayaan kami terhadap Polres Bondowoso khususnya Unit PPA,” ujar Imam Fauzi, salah satu perwakilan keluarga.
Penolakan ini juga disampaikan secara resmi oleh ibu korban, yang berada di luar negeri, serta oleh korban sendiri melalui pendamping hukum yang telah diberi kuasa. Keduanya menyatakan keberatan atas perdamaian yang dilakukan sepihak tanpa persetujuan dan tanpa memikirkan dampak psikologis dan hukum bagi korban.
DPC JPKPN Bondowoso, yang bertindak sebagai pendamping yang dipercaya oleh Korban dan Ibu Korban, bersama kuasa hukum Advokat Al Khabib Romadhoni Maqfir, S.H telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bondowoso. ” Kami sedang menguji keabsahan SP3 dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil. ” ujar singkat Bang Doni pangggilan akrabnya.
“Kami ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap intitusi Kepolisan khususnya Polres Bondowoso, bahwa hukum masih bisa berpihak pada korban, terutama anak. Kasus ini tidak bisa ditutup begitu saja seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Beni, Ketua DPC JPKPN Bondowoso.