Ketua Brigade 571 TMP Madura : Kinerja Camat Kalianget Gagal

SUMENEP, RNN – Sarkawi Ketua Brigade 571 TMP Madura dan Tokoh Masyarakat Kalianget. Sarkawi, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Camat Kalianget, yang dinilainya gagal dan tidak punya respon untuk menyelesaikan permasalahan kecamata Kalianget dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin wilayah. Sejumlah persoalan publik yang belum terselesaikan dinilai menjadi indikator lemahnya kepemimpinan di wilayah tersebut.

Menurut Sarkawi, saat ini masyarakat di Kecamatan Kalianget menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari penanganan sampah yang buruk, jalan rusak yang dibiarkan, hingga dugaan penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah dilakukan pelaporan serta ketidakterbukaan penggunaan Dana Desa.

Selain itu, Ia juga menyoroti penyaluran bansos pemerintah yang masih tidak tepat sasaran dan lemahnya pengawasan terhadap klaim kepemilikan perorangan atas wilayah laut yang dibangun menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yang dijadikan akses dugaan barang Ilegal seperti rokok ilegal, BBM dan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat kepemilikan.

Salah seorang tokoh masyarakat Kalianget yang mendampingi dan tidak mau disebut namanya menjelaskan, ” Seharusnya wilayah laut tersebut menjadi tempat mata pencarian masyarakat sekitar, kini sudah menjadi bangunan pelabuhan pribadi yang tidak berijin dijadikan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan untuk kepentingan umum tanpa ada pengawasan. Sehingga dijadikan transit bongkar muat barang yang diduga illegal”.

“Camat seharusnya menjadi representasi tangan kanan pemerintah kabupaten dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan. Namun kenyataannya tidak peduli terhadap banyak keluhan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti,” ujar Sarkawi dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (24/5/25).

Lebih jauh, ia menyoroti masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa Kalianget Barat yang dinilainya melebihi batas tanpa evaluasi. Pengurus RT yang tidak pernah direorganisasi juga dianggap memperlemah pengawasan terhadap Dana Desa, yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

“ Sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan Camat Kalianget yang dikelilingi oleh aktivitas kelautan terutama Pelabuhan dan Kapal, perahu barang dan penumpang yang beraktivitas diwilayah kecamatan kalianget tidak pernah mengadakan koordinasi tentang permasalahan seperti pelabuhan diwilayah gresik putih Kalianget Timur yang belum mempunyai legalitas termasuk juga pelabuhan aktif tongkang Kalianget dimana dermaganya belum diupayakan menjadi legal, hal ini sangat merugikan keselamatan penumpang dan pengusaha tongkang penumpang dan barang untuk trayek gresik putih – kalianget timur juga Kalianget Timur Telango, yang seharusnya menjadi tugas Camat untuk memajukan daera yang dipimpinnya ” tambahnya.

Dari sudut pandang hukum, sejumlah regulasi mengatur tanggung jawab pejabat publik dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan anggaran. Di antaranya:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan Dana Desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, dimana Sistem Keuangan Desa di kecamatan Kalianget sangat tidak transparan dimana hanya sebagian ketua RT yang tahu padahal tugas Pemerintahan Desa mempermudah semua warga Desa mengakses kinerja dan pertanggung Jawaban pelaksanaan dana Pemerintah melalui DD.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik, termasuk Dana Desa.
Website Desa yang harus di era internet bisa mempermudah masyarakat mengontrol dan mengawasi melalui Website Desa malah terkesan Camat membiarkan tidak difungsikannya Website desa sebagaimana mestinya, padahal sudah di diberi anggaran SID (Sistem Informasi Desa) dengan dana puluhan sampai ratusan juta pertahun anggaran.

Dan banyak lagi pembiaran terhadap Kinerja desa yang tidak sesuai prosedur oleh Camat Kalianget seperti Contoh :
Bumdes di 7 desa diwilayah kecamatan Kalianget yang semuanya sudah menerima dana Penyertaan Dana desa untuk Bumdes dengan nilai yang tidak sedikit puluhan sampi ratusan juta rupiah dan hanya 2 desa yang memiliki Badan Hukum terkesan dibiarkan tanpa solusi terhadap Bumdes Bumdes di Kecamatan Kalianget

Sarkawi mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, dikhawatirkan akan memicu aksi protes masyarakat secara luas. Ia menegaskan bahwa rakyat telah memberikan kontribusi besar melalui pajak, dan seharusnya diimbangi dengan pelayanan publik yang baik.

“Kami mendesak pemerintah kabupaten untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di bawahnya. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan terjadi gerakan penolakan dari masyarakat,” tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *