Lampung,RNN-Perbuatan diduga melawan hukum dengan melakukan penambangan emas ilegal dan pengolahan gelundung batu urat emas, yang digeluti warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, yang bernama Wawan Cs, kini sudah dilaporkan oleh Lembaga LP-KPK Provinsi Lampung ke Aparat Penegak Hukum Polda Lampung, dan sudah di limpahkan ke Polres Pesawaran.Senin (21/4/25),
Ketua LP-KPK Ahmad Yusup menyampaikan, meminta APH Polres Pesawaran segara menindak tegas pelaku penambang emas yang diduga ilegal dan tidak berizin yakni Wawan Cs dengan sengaja melakukan tindak melawan hukum, dan memproses secara hukum laporan yang telah kami laporkan,untuk di tindak tegas, supaya hal ini tidak akan terulang lagi bagi para pelaku penambang emas ilegal tanpa izin tersebut,”Ungkapnya.
Saya tegaskan lagi atas laporan kami dari lembaga LP-KPK , Aparat Penegak Hukum Polres Pesawaran jalankan sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku di negara indonesia ini, dan saya sudah di panggil oleh pihak Polres Pesawaran,untuk diminta’i keterangan atas laporan saya terkait tambang emas ilegal milik Wawan Cs tersebut,
sesuai pasal yang tertuang pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, mengatur ancaman pidana untuk penambangan emas ilegal, bahwa pelaku penambangan emas ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”Tandas ketua LP-KPK.(tim/red)








