Lampung,RRN-Armada batu bara dan beberapa Setopel di lampung terindikasi dugaan Legalitas nya bodong atau ilegal, karena mengepul batu bara dari tambang yang diduga ilegal.
Ketua LP-KPK lampung Ahmad Yusuf, sangat mengecam keras tambang batu bara tersebut karena membawa batu bara hasil tambang diduga ilegal di seputaran Provinsi Lampung, ia juga tidak segan-segan akan melaporkan masalah tambang batu bara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika benar-benar berstatus ilegal, Senin (15/5/25).
Dirinya mengungkapkan diruang kantornya, yang jadi perhatian ini adalah terutama mobil truk yang melintas dengan membawa muatan batu bara tersebut sangat merugi kan masyarakat karena polusi sehingga mengganggu pengguna jalan, dan tidak hanya itu saja, dampak nya akan merusak jalan,tambah lagi yang dilintasi jembatan, pasti itu lambat laun akan rusak akibat dari mobil truk ber roda sepuluh tersebut.
“kami selaku lembaga sebagai kontrol sosial akan melaporkan jika masih ada truk membawa hasil tambang diduga ilegal yang tanpa izin resmi dengan melakukan aktivitas penambangan liar status ilegal baik dari lintas sumatera selatan Oku maupun di wilayah lampung,
Pemerintah telah menetapkan peraturan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa izin yang jelas,maka itu sudah melanggar hukum.
Bahwa aktivitas pertambangan ilegal akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama kerusakan lingkungan dan kesehatan akibat dampak buruk dari kegiatan pertambangan yang tidak sesuai prosedur tersebut,”Ungkapnya.
Lanjutnya, maka dalam hal ini sangat pentingnya mengingatkan bahwa potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal, bisa mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu, jangan membiarkan praktek ilegal berkeliaran terus menerus, Jika ditemukan ada penambangan ilegal, kami akan segera mengambil tindakan preventif untuk menghentikan dan melaporkan ke penegak hukum terkait, yang tidak berizin tersebut.
Harapan kami dari lembaga LP-KPK Lampung mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”Pungkas Ahmad Yusuf.(tim/red)