Lampung,RNN-Pantauan media RNN dilokasi ditemukan maraknya tambang diduga ilegal tidak berizin, dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan pelanggaran melawan hukum, berada dilokasi hutan lindung kawasan bekser Desa Bakan Loak Kedondong.
Aksi mereka dengan sengaja membongkar lahan hutan lindung di kawasan bekser, yang dilarang pemerintah untuk dijadikan ladang penghasilan bagi para pelaku, mereka menambang dengan menggali tanah, di jadikan lobang, untuk mencari urat emas, dan hasil dari galian tersebut di bawa pulang untuk diolah dengan menggunakan alat putar gelundung, yang di campur memakai air raksa. Senin (20/1/25),
Perusakan hutan lindung,di kawasan bekser ini sudah mereka lakukan berbulan-bulan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,
Salah satu warga Desa Harapan Jaya dengan nama panggilan Aming, dirinya berani terang-terangan melakukan pengrusakan hutan lindung kawasan bekser sebagai penambang emas diduga ilegal tidak berizin tersebut,
“Aming yang diketahui warga Desa Harapan Jaya, dalam modusnya ia sebagai wali santri bekerjasma bersama seorang ustadz inisial FI, yang mengaku pemilik lahan hutan lindung kawasa bekser, dengan leluasa tanpa merasa takut menambang emas diduga tidak berizin dan ilegal yang terletak di Desa Babakan Loak Kedondong Pesawaran.
Pelaku komplotan Aming CS, dalam hal ini sudah melanggar undang-undang tentang pengrusakan hutan lindung, dan undang-undang pertambangan tanpa izin,
Dengan demikian dalam Pasal 158, Nomor 3 Tahun 2020, ancaman hukuman bagi penambang emas ilegal, dapat dikenakan hukuman kurungan, selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Dari temuan tersebut tim media akan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan dinas perizinan provinsi lampung dan segera melaporkan dugaan tambang emas ilegal tanpa izin dan pengrusakan lahan hutan lindung dikawasan bekser tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
Pewarta: SIBRON