Lapor…Pak Polda Lampung,Ditemukan ‘Tong Pengolahan Limbah Emas Diduga Milik Udin Lia

Lampung,RNN-Tidak menghirau kan dampak lingkungan sekitar,pencemaran limbah hasil pengolahan emas mengancam kesehatan dan ekosistem makhluk hidup perusakan alam yang kian menjadi dilakukan tangan para pelau tidak bertanggung jawab, peraturan pemerintah telah ditetapkan,namun para pelaku penambang emas yang diduga ilegal tanpa izin masih melakukan aktivitas tidak sesuai prosudur sebagai mana mesti nya.Kamis (15/5/25),

 

Seperti halnya diduga milik pelaku “Udin Lia,warga Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Pesawaran, seakan kebal hukum,sangat terlihat dilokasi alat ‘Tong’ pengolahan limbah emas berjejer dan masih aktif beraktivitas, limbah yang bercampur bahan kimi Air raksa tersebut di olah kembali menggunakan air alat sembur ‘Tong’ yang dicampur bahan berbahaya yakni “Karbon, yang dilakukan nya tanpa izin,baik itu izin lingkungan atau pun kesehatan.

 

Dikatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009:

Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk izin lingkungan.

UU ini mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau uji kelayakan lingkungan hidup (UKL-UPL).

 

Maka Pelaku nama sapaan “Udin Lia, diduga telah mencemari lingkungan sekitar,mengancam kesehatan bagi makhluk hidup, atas perbuatan nya ini, terjerat pasal tindak pidana Pencemaran Lingkungan, pada Pasal 98: Aturan mengenai sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan, pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar rupiah.

 

Atas dasar temuan tersebut tim media telah melengkapi berkas bukti-bukti dan dokumentasi guna melaporkan pelaku pengolahan limbah emas dengan menggunakan alat ‘Tong’ diduga milik “Udin Lia tersebut ke Aparat Penegak Hukum Polda Lampung dan Dinas Lingkungan

. (tim/red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *